• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home POLITIK

Fraksi PDIP DPRD Jatim Siap Perketat Pengawasan Pembayaran THR 2026, Buruh Wajib Dapat Haknya

Rofik hardian by Rofik hardian
1 month ago
in POLITIK
Reading Time: 3 mins read
0
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA l bidik.news – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 di seluruh wilayah Jawa Timur. Ia memastikan bahwa hak pekerja harus dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan instruksi pemerintah, tanpa pengurangan maupun penundaan.

Pernyataan itu disampaikan Untari menyusul langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR dan membuka 54 Posko Pelayanan THR di kabupaten/kota se-Jawa Timur menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Komisi E DPRD Jawa Timur mendukung penuh langkah Pemprov Jatim dalam membentuk Satgas Pengawasan THR. Namun dukungan saja tidak cukup. Kami akan memastikan pengawasan itu berjalan efektif dan benar-benar berpihak kepada tenaga kerja, terutama buruh dan pekerja sektor informal yang sering kali paling rentan,” ungkap Untari di Surabaya.

Sebagai mitra kerja organisasi perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan, Komisi E akan melakukan fungsi pengawasan secara aktif. Untari menyebut, pihaknya akan meminta laporan berkala dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur terkait perkembangan aduan, kepatuhan perusahaan, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran.

“THR bukan bonus, bukan pula bentuk kemurahan hati pengusaha. THR adalah hak normatif pekerja yang dilindungi oleh regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Karena itu, tidak boleh ada alasan apa pun untuk menunda atau mencicil pembayaran THR,” ujarnya.

Untari yang juga menjabat sebagai Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menekankan bahwa keberpihakan kepada wong cilik dan tenaga kerja adalah sikap politik yang konsisten diperjuangkan. Ia menyatakan, menjelang Lebaran, kebutuhan rumah tangga meningkat signifikan. Bagi pekerja dengan upah minimum, THR menjadi penopang utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kalau THR terlambat atau bahkan tidak dibayarkan, yang paling terdampak adalah keluarga buruh. Anak-anak mereka, kebutuhan pangan, sandang, hingga ongkos mudik. Maka kami tidak ingin ada praktik-praktik pengabaian hak pekerja,” katanya.

Menurutnya, langkah Pemprov Jatim membuka 54 Posko THR harus diikuti dengan sosialisasi masif agar pekerja mengetahui hak dan mekanisme pengaduan. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja tidak sekadar menunggu laporan, tetapi proaktif turun ke lapangan melakukan inspeksi dan pengawasan langsung, khususnya di perusahaan-perusahaan yang memiliki riwayat pelanggaran ketenagakerjaan.

“Satgas harus bekerja aktif. Jangan hanya administratif. Perlu ada inspeksi mendadak, dialog dengan serikat pekerja, serta pemetaan perusahaan yang berpotensi tidak patuh. Pengawasan tidak boleh lemah,” tegasnya.

Lebih lanjut Untari juga mendorong agar sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 benar-benar diterapkan jika ditemukan pelanggaran. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

“Kalau ada perusahaan yang membandel, pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi. Kita harus memberi efek jera. Jangan sampai setiap tahun persoalan THR terus berulang tanpa penyelesaian tegas,” ujarnya.

Untari menilai momentum pengawasan THR juga menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja. Ia mengingatkan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pekerja terbesar di Indonesia, sehingga pengawasan ketenagakerjaan harus menjadi prioritas.

“Jawa Timur ini basis industri, perdagangan, dan jasa. Jumlah buruh kita besar. Maka pengawasan THR bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional negara dalam melindungi rakyatnya,” katanya.

Untari juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja kontrak, pekerja harian lepas, dan sektor informal yang kerap berada dalam posisi tawar rendah. Ia meminta pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh pekerja yang memenuhi syarat masa kerja tetap mendapatkan THR sesuai ketentuan.

“Jangan sampai ada diskriminasi. Pekerja kontrak, outsourcing, maupun harian lepas tetap memiliki hak jika telah memenuhi ketentuan masa kerja. Negara harus hadir melindungi mereka,” tegasnya.

“Silakan laporkan kepada kami jika ada indikasi pelanggaran. Komisi E akan menindaklanjuti dan memanggil pihak terkait. Kami ingin memastikan tidak ada buruh yang diperlakukan tidak adil,” pungkasnya. ( Rofik)

Related Posts:

  • IMG-20250322-WA0110
    THR di Berikan H-7, Komisi E DPRD Jatim Dukung SE…
  • WhatsApp Image 2025-08-29 at 13.41.48
    Rasiyo Apresiasi Bimteknas Partai Demokrat di…
  • IMG-20260207-WA0117
    Fraksi PDIP DPRD Jatim di Minta Cegah DBD, Turun…
  • IMG-20260310-WA0080
    Fraksi PDIP DPRD Jatim Ingatkan Mobil Dinas Untuk…
  • WhatsApp Image 2024-07-28 at 07.32.16
    Pilkada Serentak 2024 , Sri Untari Ungkap Bacakada…
  • IMG-20250521-WA0064
    Idul Adha 2025, Erma Susanti Dorong Pengawasan Hewan…
Previous Post

Beasiswa Banyuwangi Progresif Digeber, Prioritas Jurusan Dokter Spesialis dan Kesehatan

Next Post

TMMD Kediri Tepat Waktu, Masev Mabesad: Sebuah Pengabdian Yang Menyentuh Hati

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

Said Abdullah Terima Penghargaan PWI Jatim
JAWA TIMUR

Said Abdullah Terima Penghargaan PWI Jatim

by Rofik hardian
17/04/2026
0

SURABAYAl bidik.news - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menghelat Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026 di Dyandra Convention Hall,...

Read moreDetails
WNA Rusia yang Diduga Aniaya Warga Banyuwangi Belum Ditetapkan Tersangka, Kasat Reskrim : Dua Alat Bukti Tercukupi, Masih Ada Pendalaman

WNA Rusia yang Diduga Aniaya Warga Banyuwangi Belum Ditetapkan Tersangka, Kasat Reskrim : Dua Alat Bukti Tercukupi, Masih Ada Pendalaman

17/04/2026
Difasilitasi OJK, 5635 Nelayan Banyuwangi Dapat Akses Pembiayaan

Difasilitasi OJK, 5635 Nelayan Banyuwangi Dapat Akses Pembiayaan

16/04/2026

Dianggap Hina Surya Paloh , Anggota Fraksi NasDem DPRD Jatim Protes Keras Pemberitaan Majalah Tempo

16/04/2026

Pemkab Sosialisasi Penempatan Pedagang, Pasar Banyuwangi Diproyeksi Jadi Ikon dan Destinasi Wisata

16/04/2026

Butuh Dana Cepat, Proses Mudah, DANASTRA FIFGROUP Jadi Solusi Pilihan Tepat

16/04/2026
Next Post
TMMD Kediri Tepat Waktu, Masev Mabesad: Sebuah Pengabdian Yang Menyentuh Hati

TMMD Kediri Tepat Waktu, Masev Mabesad: Sebuah Pengabdian Yang Menyentuh Hati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Said Abdullah Terima Penghargaan PWI Jatim

Said Abdullah Terima Penghargaan PWI Jatim

17/04/2026
WNA Rusia yang Diduga Aniaya Warga Banyuwangi Belum Ditetapkan Tersangka, Kasat Reskrim : Dua Alat Bukti Tercukupi, Masih Ada Pendalaman

WNA Rusia yang Diduga Aniaya Warga Banyuwangi Belum Ditetapkan Tersangka, Kasat Reskrim : Dua Alat Bukti Tercukupi, Masih Ada Pendalaman

17/04/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.