• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home POLITIK

Fraksi PDIP DPRD Jatim Ingatkan Mobil Dinas Untuk Kedinasan, Bukan Untuk Mudik Lebaran

Rofik hardian by Rofik hardian
2 months ago
in POLITIK
Reading Time: 2 mins read
0
Anggota Fraksi PDI-P DPRD Jatim Eko Yunianto

Anggota Fraksi PDI-P DPRD Jatim Eko Yunianto

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA l bidik.news – Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta kembali keluarkan larangan tegas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga etika penggunaan fasilitas negara sekaligus mencegah penyalahgunaan aset pemerintah.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Eko Yunianto menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, menjelang libur panjang Lebaran biasanya ada potensi penggunaan mobil dinas oleh oknum pejabat atau aparatur untuk keperluan pribadi. Karena itu, diperlukan aturan yang jelas sekaligus pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

“Mobil dinas itu fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Jatim ini mendorong Pemprov Jawa Timur melalui gubernur maupun sekretaris daerah untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas selama masa libur Lebaran.

Selain itu, kendaraan dinas juga sebaiknya diparkir di kantor instansi masing-masing selama cuti bersama agar lebih mudah diawasi.

Menurutnya, langkah tersebut bisa dilakukan dengan mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mendata kendaraan dinas yang dimiliki, sekaligus memastikan kendaraan tersebut tidak keluar dari area kantor selama masa libur.

“Harus ada kontrol yang jelas. Misalnya kendaraan dinas diparkir di kantor atau pool kendaraan, kemudian dilakukan pengecekan oleh masing-masing OPD. Dengan begitu pengawasannya bisa lebih efektif,” katanya.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga bisa melibatkan inspektorat daerah untuk melakukan monitoring secara acak guna memastikan aturan benar-benar dijalankan,” lanjutnya.

Selain itu, kata Anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jember – Lumajang ini, masyarakat juga diminta ikut berperan mengawasi penggunaan fasilitas negara tersebut.

“Jika ditemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa mudik, masyarakat bisa melaporkan kepada instansi terkait,” ucapnya.

Di sisi lain, Eko juga menjelaskan bahwa larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya sudah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.

Salah satunya melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan aparatur sipil negara tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau aktivitas pribadi selama libur Lebaran.

Selain itu, jelas Eko, penggunaan kendaraan dinas juga diatur dalam regulasi terkait pengelolaan barang milik negara maupun daerah yang menegaskan bahwa kendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran.

“Pengawasan perlu diperkuat agar tidak hanya sebatas aturan di atas kertas. Jika ada yang melanggar tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya. ( Rofik )

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-03-25 at 06.41.54
    Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jatim Desak Sanksi Tegas…
  • IMG-20260304-WA0001
    Persiapan Mudik Lebaran, Fraksi PDIP DPRD Jatim…
  • IMG-20260312-WA0008
    Layanan Kesehatan Mudik, Fraksi PDIP DPRD Jatim…
  • WhatsApp Image 2026-03-22 at 13.22.45
    Fraksi PDIP DPRD Jatim: Idul Fitri Jadi Momentum…
  • IMG-20260217-WA0069
    Fraksi PDIP DPRD Jatim: Idul Fitri Jadi Momentum…
  • IMG-20240103-WA0029
    Libur Nataru, Dewan Jatim Usul Pemprov Siapkan…
Previous Post

Beroperasi September 2026, TPS3R Karetan Ditargetkan Mampu Kelola Sampah 160 Ton Per Hari

Next Post

Wajah Baru Gadungan: Saat Senyum Petani dan Doa Pengurus Masjid Menyatu dalam Pengabdian TMMD

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

Maraknya Galian C Bodong, Tambang Berizin di Banyuwangi Hentikan Aktivitas
BANYUWANGI

Maraknya Galian C Bodong, Tambang Berizin di Banyuwangi Hentikan Aktivitas

by Nanang Firmansyah
15/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Sejumlah pengusaha tambang galian C yang berizin di Banyuwangi sepakat menghentikan sementara aktivitas pertambangannya. Hal itu...

Read moreDetails
Momentum Kenaikan Yesus Kristus, CG 74 Mawar Sharon Gelar Aksi Berbagi Kasih di Panti Asuhan Sidoarjo

Momentum Kenaikan Yesus Kristus, CG 74 Mawar Sharon Gelar Aksi Berbagi Kasih di Panti Asuhan Sidoarjo

15/05/2026
Ke Banyuwangi, Menko Zulhas Pastikan Stok Pupuk dan Gabah Aman

Ke Banyuwangi, Menko Zulhas Pastikan Stok Pupuk dan Gabah Aman

15/05/2026

Pengamat Hukum Akui Laporan Maia Estianty ke Ahmad Dhani Tidak Serius

14/05/2026

Rencana KEK Maritim Lamongan, Anggota Fraksi PKB Abdul Kodir Ingatkan Pentingnya Studi Kelayakan dan Perlindungan Ekosistem Nelayan

14/05/2026

Anggota Fraksi PKB Ubaidillah : Saya Apresiasi Sambutan Khofifah Tetapi Saya Lebih Apresiasi Temuan Pansus LKPJ Gubernur

14/05/2026
Next Post
Wajah Baru Gadungan: Saat Senyum Petani dan Doa Pengurus Masjid Menyatu dalam Pengabdian TMMD

Wajah Baru Gadungan: Saat Senyum Petani dan Doa Pengurus Masjid Menyatu dalam Pengabdian TMMD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Maraknya Galian C Bodong, Tambang Berizin di Banyuwangi Hentikan Aktivitas

Maraknya Galian C Bodong, Tambang Berizin di Banyuwangi Hentikan Aktivitas

15/05/2026
Momentum Kenaikan Yesus Kristus, CG 74 Mawar Sharon Gelar Aksi Berbagi Kasih di Panti Asuhan Sidoarjo

Momentum Kenaikan Yesus Kristus, CG 74 Mawar Sharon Gelar Aksi Berbagi Kasih di Panti Asuhan Sidoarjo

15/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.