• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Karyawan Dealer Suzuki Mulai Disidangkan

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga dari Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Karyawan Dealer Suzuki di PN Surabaya.

Tiga dari Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Karyawan Dealer Suzuki di PN Surabaya.

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Enam terdakwa dalam perkara pembunuhan Bangkit Maknutu, yakni Bambang Irawan, Rulin Rahayu, M. Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana, Kresna Bayu dan M. Rizaldi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda dakwaan. Selasa (11/02/2020).

Dari pantauan di ruang Kartika, para terdakwa menjalani sidang terpisah karena mempunyai peran yang berbeda-beda. Rulin disidang sendiri karena perannya tidak sampai mengeksekusi korban. Rulin yang merupakan mantan pacar korban adalah orang menghubungkan suaminya, Bambang dengan korban.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A dari Kejari Surabaya disebutkan bahwa kasus ini bermula ketika Rulin yang sudah menikah dengan Bambang tetap ditagih cicilan kredit mobil oleh pihak dealer. “Selama pacaran, korban mengajukan kredit pembelian mobil menggunakan kartu kredit Rulin,”ucap Pompy saat membacakan surat dakwaannya diruang Kartika 1.

Sebelum terjadinya pembunuhan 14 Oktober 2019, Rulin yang mengetahui mantan pacarnya itu berdinas di kantor diler di Jalan Ahmad Yani mendatanginya. Rulin ingin menyelesaikan masalah cicilan kredit. Dia kemudian menghubungi Bambang.

“Setelah itu, Bambang datang bersama dua koleganya, M. Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana. Mereka datang ke kantor dealer. Terjadi cekcok, korban sempat dipukuli dan dipaksa masuk mobil,”terang Pompy.

Lebih lanjut, mobil yang dikendarai mereka berlima melintas di Jalan Ahmad Yani. Korban sempat berontak hingga mobil yang mereka kendarai menabrak mobil di depannya. Korban sempat keluar dan minta tolong, tetapi terdakwa meyakinkan warga dengan mengatakan korban maling. Mereka kembali ke delaer untuk menyelesaikan mobil yang ditabrak.

“Sesampai di dealer, Rulin sudah pulang ke rumah,”imbuhnya.

Saat di dealer, terdakwa Kresna Bayu dan M. Rizaldi yang menyusul dengan mengendarai sepeda motor ikut juga masuk ke dalam mobil. Saat di dalam mobil, para terdakwa menganiaya korban. Sampai akhirnya mereka sepakat membunuh korban dengan melempar ke jurang di Cangar, Batu. “Terdakwa I (Bambang) melemparkan tubuh korban hingga jatuh ke jurang dan akhirnya meninggal dunia,”bebernya

Atas dakwaan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH), menyatakan akan mengajukan upaya hukum lain bagi kliennya yakni Eksepsi (nota keberatan).

Benhard Manurung, pengacara Rulin, Bambang, Imron menyatakan bahwa apa yang didakwakan jaksa tidak benar. “Kami menempatkan hak-hak klien kami supaya hak hukumnya tepat,” ujar Benhard.

Sementara itu, pengacara Kresna Bayu dan Rizaldi menyatakan bahwa kliennya hanya ikut-ikutan saja. Keduanya diklaim datang karena untuk membantu setelah mendapatkan informasi korban akan dibawa ke kantor polisi. Mereka diklaim tidak tahu kalau korban akan dibunuh.

“Seharusnya perannya dibedakan antara pelaku utama dan klien kami. Pasalnya juga harus berbeda. Ini dalam dakwaan disamakan,” katanya.

Sedangkan, Fajar yulianto, SH, pengacara terdakwa Alank Risky Pradana dari LBH Fajar Trilaksana asal Gresik mengatakan, ada kejanggalan dalam pekara yang menjerat kliennya tersebut.

“Kami akan lakukan keberatan (Eksepsi), karena kami anggap banyak keganjilan dan Measleading hingga dugaan terjadinya cipta kondisi perbuatan yg tidak sama dengan fakta, dan berakibat memperberat Klien Kami, sehingga wajib untuk diluruskan,”pungkas Fajar.

Related Posts:

  • sidang pembunuhan
    Turut Serta Dalam Kasus Pembunuhan Sales UMC, Rullin…
  • cabul
    Jengkel Ditagih Bayar Kos, Seorang Gay Cabuli Anak…
  • pol
    Polisi Ungkap Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Karyawan UMC
  • Pembunuhan caffee
    Pembunuhan di Caffe Penjara Mulai Disidangkan
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • Residivis Cantik, Disidang Lagi
Previous Post

Wabup Gresik Berharap Agar Kita Hadir Disaat Bencana Melanda

Next Post

SD Muhammadiyah 2 GKB Ikuti Lomba Sekolah Pangan Aman Tingkat Nasional

admin

admin

RelatedPosts

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan
EKBIS

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

by Haria Kamandanu
11/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama...

Read moreDetails
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025

Pelindo Kooperatif, Hormati & Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

10/10/2025
Next Post
SD Muhammadiyah 2 GKB Ikuti Lomba Sekolah Pangan Aman Tingkat Nasional

SD Muhammadiyah 2 GKB Ikuti Lomba Sekolah Pangan Aman Tingkat Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.