SURABAYA – Enam terdakwa dalam perkara pembunuhan Bangkit Maknutu, yakni Bambang Irawan, Rulin Rahayu, M. Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana, Kresna Bayu dan M. Rizaldi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda dakwaan. Selasa (11/02/2020).
Dari pantauan di ruang Kartika, para terdakwa menjalani sidang terpisah karena mempunyai peran yang berbeda-beda. Rulin disidang sendiri karena perannya tidak sampai mengeksekusi korban. Rulin yang merupakan mantan pacar korban adalah orang menghubungkan suaminya, Bambang dengan korban.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A dari Kejari Surabaya disebutkan bahwa kasus ini bermula ketika Rulin yang sudah menikah dengan Bambang tetap ditagih cicilan kredit mobil oleh pihak dealer. “Selama pacaran, korban mengajukan kredit pembelian mobil menggunakan kartu kredit Rulin,”ucap Pompy saat membacakan surat dakwaannya diruang Kartika 1.
Sebelum terjadinya pembunuhan 14 Oktober 2019, Rulin yang mengetahui mantan pacarnya itu berdinas di kantor diler di Jalan Ahmad Yani mendatanginya. Rulin ingin menyelesaikan masalah cicilan kredit. Dia kemudian menghubungi Bambang.
“Setelah itu, Bambang datang bersama dua koleganya, M. Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana. Mereka datang ke kantor dealer. Terjadi cekcok, korban sempat dipukuli dan dipaksa masuk mobil,”terang Pompy.
Lebih lanjut, mobil yang dikendarai mereka berlima melintas di Jalan Ahmad Yani. Korban sempat berontak hingga mobil yang mereka kendarai menabrak mobil di depannya. Korban sempat keluar dan minta tolong, tetapi terdakwa meyakinkan warga dengan mengatakan korban maling. Mereka kembali ke delaer untuk menyelesaikan mobil yang ditabrak.
“Sesampai di dealer, Rulin sudah pulang ke rumah,”imbuhnya.
Saat di dealer, terdakwa Kresna Bayu dan M. Rizaldi yang menyusul dengan mengendarai sepeda motor ikut juga masuk ke dalam mobil. Saat di dalam mobil, para terdakwa menganiaya korban. Sampai akhirnya mereka sepakat membunuh korban dengan melempar ke jurang di Cangar, Batu. “Terdakwa I (Bambang) melemparkan tubuh korban hingga jatuh ke jurang dan akhirnya meninggal dunia,”bebernya
Atas dakwaan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH), menyatakan akan mengajukan upaya hukum lain bagi kliennya yakni Eksepsi (nota keberatan).
Benhard Manurung, pengacara Rulin, Bambang, Imron menyatakan bahwa apa yang didakwakan jaksa tidak benar. “Kami menempatkan hak-hak klien kami supaya hak hukumnya tepat,” ujar Benhard.
Sementara itu, pengacara Kresna Bayu dan Rizaldi menyatakan bahwa kliennya hanya ikut-ikutan saja. Keduanya diklaim datang karena untuk membantu setelah mendapatkan informasi korban akan dibawa ke kantor polisi. Mereka diklaim tidak tahu kalau korban akan dibunuh.
“Seharusnya perannya dibedakan antara pelaku utama dan klien kami. Pasalnya juga harus berbeda. Ini dalam dakwaan disamakan,” katanya.
Sedangkan, Fajar yulianto, SH, pengacara terdakwa Alank Risky Pradana dari LBH Fajar Trilaksana asal Gresik mengatakan, ada kejanggalan dalam pekara yang menjerat kliennya tersebut.
“Kami akan lakukan keberatan (Eksepsi), karena kami anggap banyak keganjilan dan Measleading hingga dugaan terjadinya cipta kondisi perbuatan yg tidak sama dengan fakta, dan berakibat memperberat Klien Kami, sehingga wajib untuk diluruskan,”pungkas Fajar.