Keluarga Minta Keadilan, Dinsos Jatim Beri Harapan Palsu
SURABAYA|BIDIK – Pembinaan yang dilakukan Dinas Sosial Jawa Timur (Dinsos Jatim) terkesan amburadul pasalnya sejumlah wanita yang terjaring dalam razia di beberapa Daerah dan diserahkan ke Dinsos Jatim untuk diberikan pembinaan tidak memenuhi syarat mekanisme penetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Kendati demikian masih saja tetap diberlakukan padahal banyaknya sejumlah pihak keluarga dari para wanita yang dibina di UPT. Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri (RSBKW).
Pihak keluarga yang terjaring razia dan dibina di UPT RSBKW Kediri dibawah naungan Dinsos Jatim menginginkan keluarganya untuk kembali dipulangkan belum mendapatkan keadilan.
“Saya sudah berusaha dan berupaya kepada Pemerintah, untuk memulangkan kembali anak saya namun belum mendapatkan keadilan,” kata Totok kepada wartawan dengan mata berkaca – kaca, Jum’at (21/10/2017).
Bapak ini sudah berusaha selama 60 hari untuk mencari keadilan namun tak pernah dia dapatkan. Saya sudah berusaha selama dua bulan ini namun pemerintah tetap tidak mau memulangkan anak saya.
” anak saya bukan WTS (wanita Tuna Sulila) dan juga bukan PSK (pekerja Seks Komersil) kenapa kok dikarantina selama empat bulan apa salah anak saya ?,” Beber pria paruh baya ini dengan nada tersedak dan menangis.
Ia menambahkan, Anak saya masih berumur 17 tahun bernama Yuni Liana dan Ibunya selalu merindukan Anak perempuannya karena sudah dua bulan dikarantina di UPT RSBKW Kediri.
Harapan keluarga kepada pemerintah khususnya Gubernur Jawa Timur mau membantu untuk menyelesaikan permasalahan ini. Supaya anak saya cepat dipulangkan dan kembali berkumpul kepada keluarga.
Sementar itu, Kepala Bidang (kabid) Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Jawa Timur ( Dinsos Jatim) Arman Linda mengatakan, Untuk memulangkan Wanita yang sudah dibina UPT. RSTS Kediri sepertinya sulit karena Sudah dilakukan pembinaan dan akan dibina selama empat bulan,” Ujar Arman
Klau kita keluarkan sepertinya akan menjadi polemik dimasyarakat. Apalagi dasar untuk memulangkan dan dikembalikan kepada pihak keluarnya itu harus ada surat keterangan dari Dinas Sosial Surabaya.
“Kami bisa membantu untuk memulangkan pihak keluarga asalkan ada surat rekomendasi dari Dinsos Surabaya,” Katanya.
Karena yang bertanggung jawab harusnya yang mengirim para wanita itu di RSBKW Kediri (Liponsos,red) Dinsos Surabaya
Apabila tidak ada surat rekomendasi itu pihak keluarga yang bersangkutan tidak akan bisa dipulangkan.
Seandainya kami pulangkan, saya akan diperiksa dan dipertanyakan tentang anggaran dana yang dibuat untuk membina para wanita itu.
Diketahui Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 11 Tahun 2016 dan Peraturan Jatim No 108 tahun 2016 Huruf E dengan sasaran garapan dan persyaratan adalah yakni WTS yang menjajakan diri atau PSK ( pekerja Seks Komersil) dengan persyaratan usia minimal 18 tahun keatas.
Kejadian ini berawal dari pengerebekan yang dilakukan Sat Pol PP kota Surabaya dan Unit Tipiring Polrestabes Surabaya di wilayah wisata jurang kuping, benowo kec.pakal Surabaya menjaring 20 perempuan wanita pemandu lagu, Jum’at (24/08/2017) lalu. Dan diserahkan ke Dinsos Surabaya kemudian dilimpahkan ke UPT.RSBKW dibawah naungan Dinsos Jatim untuk dibina.Riz









