• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Eksepsi Terdakwa Di Tolak JPU , Hakim Malah Tetapkan Tahanan Kota

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Dua terdakwa usai jalani sidang di PN.Surabaya.( Jaka)

Foto : Dua terdakwa usai jalani sidang di PN.Surabaya.( Jaka)

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Sidang lanjutan dua terdakwa kasus penipuan proyek senilai Rp. 78 miliar, Ir Setijo Budianto dan Ir Valentinus Iswara alisa Ishwara Arisgraha, digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda tanggapan dari JPU. (20/06/2019).

Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim yang pada intinya menolak Nota Keberatan (Eksepsi) para terdakwa, di karenakan sudah memenuhi unsur syarat formil dan materiil untuk di persidangkan.

” Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menolak eksepsi para terdakwa, oleh karena perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana di maksud pada pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan (b) KUHP. ” ucap JPU Darmawati saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa seperti dikutip oleh BIDIK.NEWS.

Atas tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki kemudian menunda persidangan, untuk membuat putusan sela.

” Baik, majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk membuat putusan sela. Sidang ditunda tanggal 2 Juli 2019, hari Selasa. ” kata hakim Maxi

Sebelum sidang ditutup, Dibyo Aries Sandi, Kuasa Hukum para terdakwa menyampaikan pertanyaan terkait permohonan peralihan tahanan yang telah diajukan beberapa waktu lalu. Mendapat Hal tersebut, hakim Maxi lalu mengabulkan pengalihan tahanan terdakwa.

” Setelah mempertimbangkan permohonan pengalihan tahanan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan tersebut, dengan pertimbangan para terdakwa sudah lanjut usia dan menderita sakit diabetes. ” pungkas hakim Maxi di barengi ketukan palu bahwa sidang berakhir.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya eksepsi para terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya menyatakan bahwa surat dakwaan JPU kabur (Obscure Libeli).

Kedua terdakwa didakwa oleh JPU telah menggunakan uang DP (Down Payment) 20 % atau senilai Rp. 13.848.164.165, – (tiga belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta seratus enam puluh empat ribuseratus enam puluh lima rupiah) milik PT. Prima Sentosa Ganda, atas pekerjaan yang telah di sepakati bersama.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP. (j4k).

Related Posts:

  • bandara
    Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Proyek Bandara…
  • IMG-20181203-WA0020
    Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan…
  • IMG-20190214-WA0039
    Tanggapan JPU, Tolak Eksepsi PH Terdakwa Ahmad Dani
  • bos rasa sayange
    Dalil Eksepsi Bos Karoke Rasa Sayang Ditolak…
  • esepsi ditolak
    Eksepsi Didik Prasetyo Soal Kasus Perbankan Ditolak
  • IMG-20210527-WA0114
    Masuk ke Pokok Materi Jaksa Minta Eksepsi Kuasa…
Previous Post

Gara – gara Tak Mau Balik Nama Sertifikat Digugat

Next Post

Komisi E Minta Pemprov Jatim Ada Kearifan Lokal Soal PPDB Zonasi

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Komisi E Minta Pemprov Jatim Ada Kearifan Lokal Soal PPDB Zonasi

Komisi E Minta Pemprov Jatim Ada Kearifan Lokal Soal PPDB Zonasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.