• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Eksekusi Mandeg Usai Bayar Rp 80 Juta, Pejabat PN Diadukan Ke Presiden

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Hendrik RE Assa, bersama para korban.(Jak)

Foto : Hendrik RE Assa, bersama para korban.(Jak)

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Linggaryanto Budi Utomo, Pemohon eksekusi tanah seluas setengah hektar lebih di kawasan Jalan Karah Tama Asri II Surabaya mengadukan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya ke Presiden Joko Widodo.

Hendrik RE Assa, SH,MA, MH selaku kuasa hukum Linggaryanto mengatakan, pengaduan tersebut dilakukan lantaran tidak puas dengan kinerja penjabat Pengadilan Negeri Surabaya yang dinilai menghambat proses pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami sudah bayar biaya eksekusinya sebesar Rp 80 juta dan telah melakukan kordinasi dengan polisi tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan juga,” kata Hendrik saat press rilis dengan wartawan, Rabu (14/10).

Ironisnya, Hendrik justru mendapat kabar tak sedap dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang saat itu dijabat oleh Nursyam. Saat bertemu, Nursyam mengatakan ekseksusi tidak dapat dilaksanakan karena pihak termohon (dalam perkara perdata sebagai penggugat) melakukan perlawanan Peninjauan Kembali (PK).

“Waktu itu Nursyam berdalih menurut hemat dia tidak bisa dilakukan ekseksusi karena ada PK. Ini yang menurut saya aneh, karena landasan yang dipakai bukan Undang-Undang tapi hanya persepsi dari seorang hakim yang juga menjabat ketua pengadilan,” ungkapnya.

Dengan dasar itulah, Hendrik yang telah mendapat kuasa dari Linggaryanto melaporkan Nursyam dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Jamaluddin ke Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung serta institusi terkait termasuk Komisi III DPR RI.

“Kita adukan dua kali tapi baru Komisi Yudisial yang membalas pengaduan ini dan rekomendasi KY akan diserahkan ke Bawas MA. Tapi sampai sekarang juga belum ada tindak lanjutnya,” terangnya.

Sementara itu, Mukminatus Sholihah salah satu warga Karah Tama Asri II yang menjadi korban jual beli tanah pada objek eksekusi tersebut berharap Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera memberikan kepastian hukum padanya.

“Saya ini juga korban,saya membeli tanah itu ternyata bermasalah, tapi saya dan beberapa warga sudah berdamai dengan pemohon sejak 2018, tapi ada warga yang tidak mau damai dan melakukan gugatan dan kalah sekarang mereka inilah menjadi termohon ekseksusi,” terangnya.

Senada juga disampaikan Devi, Wanita berparas cantik ini berharap agar masalah tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 26 segera dibisa eksekusi.

“Yang jelas kami ingin punya sertifikat, karena kita juga sudah lama tinggal disitu. Apalagi perkara inikan sudah inkracht. Tunggu apa lagi, kita ingin ada kepastian hukum supaya kami bisa urus sertifikatnya,” tukasnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat para warga membeli tanah dari seorang mafia tanah bernama Djaimun Waluyo dan Hadi. Merasa ditipu, para warga berbondong-bondong melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Keduanya dilaporkan setelah para warga mengetahui tanah yang ditempatinya sebagai rumah huni itu milik PT Kalpataru.

Atas kasus tersebut, Djaimun Waluyo telah dihukum bersalah melakukan tipu gelap. Sedangkan Hadi meninggal ditengah proses hukumnya berjalan.

Related Posts:

  • eksekusi lahan
    Patra Jasa Eksekusi Lahan 6.5 Ha Yang Di Klaim Warga
  • inkrah
    Putusan Inkrah, PN Banyuwangi Enggan Eksekusi Obyek Sengketa
  • IMG-20230904-WA0088
    PN Gresik Eksekusi Lahan dan Bangunan dari Pemohon…
  • pn
    Pengadilan Negeri Banyuwangi Diduga Abaikan Putusan…
  • IMG-20181218-WA0026
    Belum Terima Putusan MA, Termohon Eksekusi Rumah Ajukan PK
  • sita
    Ahli Waris Tanah Menang Gugatan di PN Gresik 
Previous Post

KAI Daop 8 Viralkan Keselamatan di Perlintasan KA Wonokromo 

Next Post

Syech Ali Jaber : Akan Menghasilkan 1 Juta Anak Indonesia Penghafal Al Quran

admin

admin

RelatedPosts

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan
EKBIS

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

by Haria Kamandanu
11/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama...

Read moreDetails
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025

Pelindo Kooperatif, Hormati & Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

10/10/2025
Next Post
Syech Ali Jaber : Akan Menghasilkan 1 Juta Anak Indonesia Penghafal Al Quran

Syech Ali Jaber : Akan Menghasilkan 1 Juta Anak Indonesia Penghafal Al Quran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.