• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Eks Dirut Pelindo III Djarwo Dituntut 3 Tahun, Istrinya Hanya Dituntut Setahun

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Sempat tertunda hingga tiga kali, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya melanjutkan sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, Senin (25/9/2017). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki ini dihadiri dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III, Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda Fiancisca alias Noni. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Didik Yudha dan Farkhan terhadap terdakwa Djarwo dan Noni.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Didik Yudha dn Farkhan menyatakan terdakwa Djarwo terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang pemerasan. Terdakwa Djarwo, lanjut Jaksa, terbukti juga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa Djarwo dengan pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan penjara,” ujar Jaksa dalam tuntutannya, Senin (25/9/2017).

Sementara untuk terdakwa Mieke Yolanda, Jaksa menyatakan terdakwa II terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan menuntut terdakwa II dengan pidana 1 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini membeankan denda Rp 500 juta terhadap terdakwa Mieke Yolanda. “Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara,” tegas Jaksa Didik dan Farkhan.

Atas tuntutan dari Jaksa, baik terdakwa Djarwo dan Mieke Yolanda melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Dan pembelaan ini akan dibacakan pada persidangan yang kembali digelar pada Senin (16/10) pekan mendatang.

“Masing-masing terdakwa akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan tiga minggu kedepan,” ujar salah seorang tim kuasa hukum kedua terdakwa yang langsung disambut ketukan palu Hakim Maxi Sigarlaki sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Usai sidang, Abdul Salam, salah satu tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bakal membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah dalam pledoinya. “Apa yang dibacakan jaksa tadi di berkas tuntutan, hanya menyadur dari berkas dakwaan. Padahal ada beberapa saksi yang sudah mencabut keterangannya di sidang,” ujarnya.

Untuk diketahui, Tim Satgas Pungli dwelling time Bareskrim Mabes Polri bersama Ditkrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Tanjung Perak pada 1 November 2016 silam. Setelah dikembangkan, kasus ini menyeret lima nama yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini adalah Augusto Hutapea, Rahmat Satria, Djarwo Surjanto, dan Mieke Yolanda. Terakhir, penyidik menyeret pula Firdiat Firman, Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL), cucu perusahaan Pelindo III sebagai tersangka. (eno)

Related Posts:

  • Sidang Ditunda Lagi
    Sidang Ditunda Lagi
  • Saksi Sebut Mantan Pelindo III Tidak Mengetahui…
  • Terdakwa Augusto Hutapea, Direktur PT Akara ‘Bebas’
  • Kasus terminal peti kemas
    PT Terminal Peti Kemas Surabaya Divonis Bebas Dari…
  • IMG-20180807-WA0026
    Sidang Perusakan Rumah Mertua, Replik Jaksa Tetap…
  • Saksi: Tidak Ada Kaitannya Terdakwa Atas…
Tags: djarwo pelindosidang jarwo pelindosidang pelindo IIITUNTUTAN DJARWO PELINDO
Previous Post

Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas

Next Post

Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya Rekayasa

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

PT Akara Tidak Berwenang Memungut Uang dari Pengguna Jasa

by admin
23/05/2017
0

SURABAYA|BIDIK- Orias Petrus Moedak, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Read moreDetails

Inilah Fakta Versi Tim Penasehat Hukum Terdakwa Djarwo Surdjanto, Mantan Dirut Pelindo III

08/05/2017

Saksi Sebut Mantan Pelindo III Tidak Mengetahui Perihal PT Akara

03/05/2017
Next Post

Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya Rekayasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.