SURABAYA – Melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa izin dan keahlian menjual pil berbahan aktif Triheksifenidil HCI alias pil double L, terdakwa Rofik Haryanto warga Jalan Karangrejo VI/No. 21-E Surabaya, di adili di PN Surabaya.
Sidang perdana yang mengagendakan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menerangkan bahwa terdakwa membeli pil koplo berlogo Y dari Muhamad Islah sebanyak dua botol seharga Rp. 800 ribu.
Selanjutnya, pil perbotol berisi 1000 pil tersebut oleh terdakwa dikemas lagi menggunakan plastik berisi 10 dan 100 pil dan dijual kembali oleh terdakwa.
“Terdakwa lalu menjual pil double L itu kepada teman-temannya dengan keuntungan sekitar Rp. 750 ribu,” ujar Suparlan saat membacakan dakwaan, Selasa (18/1/2022).
Masih diterangkan dalam dakwaan, terdakwa Rofik Haryanto akhirnya ditangkap oleh Polsek Wonokromo di rumahnya dan berhasil mengamankan 1.690 untuk dijadikan BB.
“Sebanyak 310 butir sudah laku, jadi itu (1690) pil sisanya yang belum sempat terjual Yang Mulia,” ujar Rofik saat ditanya JPU.
Terdakwa didakwa dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasalnya, terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai tenaga apoteker, dan juga bukan sebagai tenaga kesehatan atau medis. (pan)









