Malang l bidik.news, Beredar kabar tentang penarikan cash back kerja sama iklan cukai yang bersumber dari Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di peruntukan beberapa media di Kabupaten Malang menjadi Perhatian khusus Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Malang,
Bahkan pihak Kejari meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan secara tertulis ke Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H. saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, pemintaan cash back untuk penayangan iklan atau pemberitaan Advertorial seharusnya tidak boleh terjadi, karena iklan atau pemberitaan itu untuk mensosialisasikan penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.
“Untuk yang dirugikan atau pihak marketing perusahaan pers dimohon untuk segera melaporkan ke kami, biar kami bisa langsung melakukan pemanggilan yang bersangkutan,” Ucap Deddy.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang, Iwan Heri Kristanto saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp (WA Calling), membantah bahwa pihaknya telah meminta cash back untuk penayangan iklan atau pemberitaan Advertorial tentang kegiatan gempur rokok ilegal.
“Kalau saya jawabnya ya tidak benar. Karena kita kerjasama itu (iklan atau pemberitaan DBHCHT),” katanya.
Terlebih, lanjut Iwan , saat ini pihaknya akan memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Malang nomor 17 tahun 2024 tentang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang mana perusahaan pers atau media harus memiliki e-katalog, dan sudah sertifikasi Dewan Pers, serta di perusahaan pers itu harus memiliki karyawan yang sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Jadi, jika berdasarkan Perbup itu harus memiliki e-katalog, harus sertifikasi Dewan Pers, harus UKW dan seterusnya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Eryk Armando Talla mengatakan, penarikan cash back tersebut patut diduga merupakan tindak pidana korupsi, karena memiliki potensi kerugian negara.
“jika memang benar ada permintaan cash back oleh oknum pejabat di Diskominfo, maka pihak-pihak yang terlibat, akan mendapat konsekwensi sanksi. Baik secara administratif, maupun perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya, saat dikonfirmasi, (8/10/2024).
Selain itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk lebih pro aktif dalam menyikapi persoalan ini bahkan mengimbau kepada para petinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk lebih mengawasi kinerja para perangkatnya. Tidak terkecuali Plt. Bupati Malang dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang
“Apalagi dalam polemik yang sedang berkembang ini melibatkan anggaran negara yang nilainya tidak sedikit apabila persoalan itu sampai terjadi, itu akibat lemahnya pengawasan pimpinan pada anak buahnya,” terangnya.
Perlu di ketahui adanya dugaan Penarikan Cashback itu berawal adanya aduan dari salah satu marketing media online yang mengaku ada praktik permintaan cash back dalam pemasangan iklan cukai oleh oknum pejabat di lingkungan Diskominfo Kabupaten Malang.
Untuk jumlah cash back (pengembalian uang) nilainya mencapai 50 persen dari total kontrak iklan yang disepakati. Sedangkan sumber dana iklan dari anggaran hibah pemerintah pusat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Malang, melalui Diskominfo.











