TULUNGAGUNG | BIDIK.NEWS – DPRD Tulungagung menggelar Rapat Paripurna untuk menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda, di ruang Graha Wicaksana lantai II, Sabtu 10/09/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, Wabup Tulungagung Gatut Sunu Wibowo SE, Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MSi dan hampir semua anggota DPRD Tulungagung.
Pada Rapat paripurna DPRD Tulungagung telah menyetujui penambahan anggaran belanja sebesar Rp 653,707miliar dan penambahan pendapatan sebesar Rp 56,445 miliar.
Dalam pandangan akhir fraksi PKB, Yuli Nadhifah Triswati menyampaikan, meski telah ditetapkan dan digedok menjadi perda, tujuh fraksi di DPRD Tulungagung tetap memberi catatan.
Yuli Nadhifah Triswati ST yang mewakili pembacaan pandangan akhir semua fraksi mengatakan bahwa saat ini Pemkab Tulungagung perlu mengupgrade alat pelayanan e-KTP dan menambah unitnya. Agar tidak ada lagi kendala dalam pelayanan dan penambahan anggaran untuk persiapan pemberlakuan kurikulum Merdeka tahun 2022.
“FKB juga mendorong Bapenda untuk menaikkan PAD lebih dari 13,53 persen, mengingat tingginya inflasi dunia yang mencapai 2 digit,” jelasnya.
Perubahan APBD Tulungagung tahun 2022 yang telah disetujui untuk ditetapkan dengan rincian, untuk pendapatan dari sebelumnya Rp 2.598.713.753.391,00 menjadi Rp 2.565.158.782.673,00 atau bertambah Rp 56.445.029.282,00.
Kemudian untuk belanja terjadi peningkatan, dari Rp 2.666.839.183.703,00 menjadi Rp 3.320.546.945.327,00. Meningkat Rp 653.707.761.624,00. Hal ini mengakibatkan defisit setelah perubahan Rp 597.262.732.342,00.
Sedangkan, di penerimaan pembiayaan, dari sebelumnya Rp 175.000.000.000,00 menjadi Rp 782.262.732.342,00 atau bertambah Rp 607.262.732.342,00. Dan di pengeluaran pembiayaan, dari sebelumnya Rp 16.874.569.688,00 menjadi Rp 26.874.569.688,00 atau bertambah Rp 10.000.000.000,00. Sehingga pembiayaan netto setelah perubahan yang sebelumnya sebesar Rp 158.125.430.312, 00 menjadi Rp 755.388.162.654,00 atau bertambah Rp 597.262.732.342,00. Dan SILPA tahun berkenaan Rp 0,00 (nol).
Dalam rapat paripurna juga disampaikan perubahan ke empat program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022. Perubahan keempat Propemperda tahun 2022 itu disampaikan oleh Renno Mardi Putro SPd.
Dalam kesempatan itu, Bupati Maryoto Birowo mengucapkan terimakasih pada DPRD Tulungagung karena Ranperda tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan menjadi Perda. Ia pun menandaskan akan memperhatikan dan melaksanakan catatan-catatan yang disampaikan Badan Anggaran serta fraksi di DPRD Tulungagung.
“Khusus catatan dari Badan Anggaran agar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi dua dinas, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemkab. Terlebih juga ada permintaan dari pusat untuk membentuk institusi baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah. Nanti dibahas juga bersama dewan,” tuturnya.(eko)











