Tulungagung –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyetujui dua rancangan peraturan daerah (ranperda) ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Tulungagung.
Persetujuan itu disampaikan oleh tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Tulungagung, saat mengikuti rapat paripurna DPRD di ruang Graha Wicaksana, Sabtu siang (12/06/2021).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono S sos,ini dalam rangka Penyampaian Perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 serta Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang perubahan RPJMD Tahun 2018-2023.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono S.sos dalam kesempatan itu mengatakan atas nama Pimpinan beserta Anggota DPRD Tulungagung, dirinya mengucapkan selamat kepada Pemerintah kabupaten Tulungagung yang telah berhasil memperoleh penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Timur.
“Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada Rabu (9/6) telah disepakati pelaksanaan Rapat Paripurna dilaksanakan pada Sabtu (12/6/2021). berhubung masih dalam situasi pandemi covid -19,maka pelaksanaan Rapat Paripurna dilaksanakan dengan memanfaatkan sarana Teleconference”,
Katanya.
Lebih lanjut Marsono menegaskan semua fraksi DPRD Tulungagung sependapat dan menyetujui ditetapkannya dua Ranperda menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.
“Ketujuh fraksi DPRD Tulungagung sependapat dan menyetujui penetapan dua Ranperda menjadi Perda Kabupaten Tulungagung,” Jelasnya.
Sementara itu,ditempat yang sama, Bupati Tulungagung Drs.H.Maryoto Birowo MM,dalam kesempatan nya menyampaikan ada beberapa agenda dalam Rapat Paripurna kali diantaranya adalah persetujuan bersama penetapan dua ranperda untuk dijadikan Perda Kabupaten Tulungagung.
“,Yaitu Ranperda perubahan tentang RPJMD 2018-2023 sekaligus Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi,” jelas Bupati.
Perlu diketahui,dalam Rapat Paripurna itu Semua fraksi di DPRD Tulungagung sependapat dan menyetujui ditetapkan dua Ranperda menjadi Perda.
Ketujuh fraksi yang setuju tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Gabungan Demokrat-Nasional Demokrat-PBB dan Fraksi Hati Nurani Bersatu.
Dua Ranperda yang ditetapkan diantaranya Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Tulungagung 2018-2023 dan Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. (Eko)











