BANYUWANGI | bidik.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menerima kunjungan studi ratusan siswa SMAN 1 Banyuwangi, Kamis (29/8/2024).
Kunjungan dilakukan untuk menambah wawasan dan pemahaman mengenai demokrasi dan tugas pokok serta fungsi anggota DPRD Banyuwangi.
Kehadiran ratusan siswa yang didampingi Kepala SMAN 1 Banyuwangi, Ni Wayan Sedariasih beserta dewan guru ke gedung dewan tersebut, disambut Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila bersama Kepala Seksi Bagian Umum Sekretariat DPRD Banyuwangi, Imam Basuki.
Karena jumlah siswa yang melebihi kapasitas gedung, maka kegiatan dibagi tiga sesi. Sesi pertama dipimpin oleh Marifatul Kamila, sedangkan sesi kedua dan ketiga oleh Imam Basuki.
Dalam paparannya, Marifatul Kamila menyampaikan, apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3, bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

“DPRD diatur lebih lanjut dengan undang-undang, yang terakhir melalui Undang-Undang nomor 17 tahun 2014,” kata Rifa, sapaan akrab Marifatul Kamila.
Dijelaskannya, DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Ada tiga fungsi pokok DPRD, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” sebut politisi Partai Golkar tersebut.
Selain itu, lanjut dia, DPRD membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati, untuk mendapatkan persetujuan dan menetapkan APBD bersama – sama Bupati.
DPRD juga melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Membangun pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah kabupaten, terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah, dan meminta laporan keterangan pertanggung jawaban bupati dalam melaksanakan tugas desentralisasi
“Dalam tugas dan fungsinya, anggota dewan juga mempunyai beberapa hak, diantaranya, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat,” tandasnya.
Sementara itu, Imam Basuki menambahkan, kegiatan kunjungan studi siswa ke kantor DPRD seperti yang dilakukan siswa SMAN 1 Banyuwangi ini adalah kegiatan yang sangat bagus, untuk meningkatkam pengetahuan siswa terkait tugas, fungsi dan wewenang anggota DPRD.
“Alhamdulillah, kunjungan siswa SMAN 1 Banyuwangi bagus dan berjalan baik. Saya melihat mereka sangat terkesan dan takjub saat memasuki dan duduk di ruangan rapat DPRD, mungkin karena ini baru pertama kali,” ujar Imam.

Imam berharap, dari diskusi yang dilaksanakan, paparan dari anggota dewan dan sedikit yang disampaikannya, mudah-mudahan bisa jadi tambahan ilmu dan pengalaman baru bagi mereka.
“Semoga dengan kegiatan ini, para siswa terbuka wawasannya terkait dengan demokrasi dan partai politik. Termasuk juga, tugas, pokok dan fungsi DPRD sebagai mitra kepala daerah dalam mejalankan pemerintahan,” pungkasnya.
Para siswa terlihat sangat antusias dan bersemangat sekali. Bahkan, mereka ada yang bergumam mengagumi gedung wakil rakyat yang baru mereka datangi pertama kalinya ini.
Salah seorang siswa mengaku terkesan dengan adanya kegiatan ini. Ia tidak menyangka bisa mendapat kesempatan masuk ke gedung wakil rakyat tersebut.
“Ternyata, tugas anggota dewan itu banyak sekali. Sebelum mengambil keputusan harus melalui sejumlah proses dan tahapan. Dan itu tidaklah mudah. Dari sini, kita mendapat banyak ilmu dan wawasan baru. Sebuah pengalaman yang tak terlupakan,” ungkapnya.(nng)












