BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi mendesak pemkab agar mempekerjakan kembali ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang diberhentikan sabagai dampak rasionalisasi.
Desakan tersebut tertuang dalam rapat dengar pendapat (hearing) DPRD bersama BKD dan elemen masyarakat Banyuwangi, Senin (15/03/2021).
‘’Sesuai hasil hearing yang digelar bersama sejumlah elemen masyarakat hari ini, semua sepakat menolak adanya rasionalisasi THL. Untuk itu dalam pekan ini, atau setidaknya hingga awal April nanti, ratusan THL yang dirumahkan ini harus diaktifkan kembali di masing-masing SKPD tempat asalnya bekerja,’’ ucap Irianto, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi.
Menurutnya, kebijakan pemutusan kontrak kerja terhadap 331 THL di beberapa SKPD lingkungan Pemkab Banyuwangi dinilai tergesa-gesa dan tanpa kajian terhadap dampak sosial yang akan ditimbulkan. Jika yang dimaksudkan adalah Anjab (analisa jabatan), maka hal ini perlu dikaji lebih jauh sebelum memutuskan untuk melakukan pengurangan.
‘’Terlebih, ini kan masa pandemi, sangat tidak pas jika dilakukan rasionalisasi. Untuk itu kita minta agar dipulihkan. Jika ingin melakukan rasionalisasi THL, bisa dilakukan setelah pandemi Covid-19 ini berakhir. Dipulihkan dulu, sembari nanti pelan-pelan melakukan Anjab,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, lanjut Irianto, APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021 telah disepakati. Artinya, kebutuhan anggaran untuk honor seluruh THL yang ada di Banyuwangi telah masuk ke dalam pos pengadaan pelayanan jasa di masing-masing SKPD, termasuk honor ratusan THL yang telah terkena pengurangan.
‘’Kalau soal anggaran sebenarnya semua sudah pada tahu. Wong suda diketok palu. Artinya sudah disahkan,’’ cetus Irianto.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD dari fraksi PKB, M Ali Mahrus, bahwa kebijakan perampingan THL secara besar-besaran ini dirasa telah meremehkan posisi legislatif.
Pasalnya, sebelum kebijakan rasionalisasi THL digulirkan, pihaknya telah melakukan rapat kerja bersama eksekutif untuk mengambil langkah yang lebih baik. Namun, pihak eksekutif rupanya tidak mengindahkan apa yang sudah menjadi keputusan rapat bersama tersebut.
‘’Sesuai hearing sebelumnya, soal THL ini harus dipending terlebih dahulu. Sebelum ada keputusan hasil hearing selanjutnya. Namun, ternyata eksekutif tidak mengindahkan itu. Yang dilakukan justru mengeluarkan surat kepada SKPD untuk melaksanakan kebijakan rasionalisasi, yang dikemas dengan bentuk surat perihal ucapan terima kasih atas pengabdian THL yang diputus kontraknya,’’ ucap Ali Mahrus.
‘’Menurut saya pribadi ini menjadi pelecehan terhadap lembaga ini (DPRD). Dengan kesepakatan penolakan oleh berbagai elemen dalam hearing ini, maka tuntutan ini semakin kuat,’’ imbuhnya.
Mahrus juga menyoroti terkait edaran yang dikeluarkan pemkab tentang perekrutan THL. Pada tahun 2018, pemkab telah mengeluarkan edaran tentang larangan perekrutan terhadap THL untuk semua SKPD. Namun, pada tahun 2019 dan 2020 yang terjadi justru sebaliknya.
‘’Kalau diingat-ingat kebijakan larangan perekrutan THL tahun 2018 lalu, tentu sangat berbanding terbalik dengan apa yang terjadi hari ini. Dengan mengambil kebijakan yang tidak populis, kebijakan yang tidak pro rakyat ini tentu sangat tidak tepat,’’ sesal Mahrus.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak mampu memutuskan hasil hearing DPRD hari ini. Menurut BKD Banyuwangi, pihaknya telah menampung seluruh hasil usulan dari masing-masing SKPD.
‘’Ini bukan kapasitas saya untuk memberikan keputusan langsung. Hasil hearing ini akan kita sampaikan kepada Sekda. Karena ini ranah pimpinan,’’ ujar Kepala BKD Banyuwangi, Nafiul Huda.
Ia menambahkan, pihaknya setelah ini juga bakal langsung memberikan laporan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas. Soal detail perampingan THL di masing-masing dinas, pihaknya tidak dapat memberikan rincian secara lebih.
‘’Ada macam-macam, ada yang satu ada yang dua (perampingan THL). Yang paling banyak di Pol PP dan Dinas Kesehatan. Setelah ini saya akan sampaikan ke Ibu Bupati melalui Pak Sekda,’’ pungkas Huda.












