SURABAYA | BIDIK – Hingga November 2017, realisasi penerimaan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim 1 masih mencapai 75,49% dengan nilai Rp 31,6 triliun. Sementara target yang dicanangkan sebesar Rp 41,9 triliun.
Hal itu dijelaskan Kakanwil DJP Jatim 1, Estu Budiarto saat konferensi pers terkait revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK 03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak, di Kanwil DJP Jatim 1, Jl Raya Jagir Wonokromo, Surabaya, Senin (27/11/2017).
“Namun saya optimis, target penerimaan pajak hingga akhir 2017 nanti akan tercapai, karena pemerintah memperkuat dengan PMK-165 tentang Program Pengampunan Pajak,” ungkapnya.
Estu menambahkan, dengan diterbitkannya peraturan baru tersebut, para wajib pajak (WP) tidak perlu lagi menyerahkan Surat Keterangan Bebas untuk memperoleh pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset tanah dan bangunan yang diungkapkan dalam Program Amnesti Pajak.
“Selain itu, PMK-165 juga mempermudah para wajib pajak yang belum sempat melaporkan keseluruhan harta kekayaannya saat Amnesti Pajak. Prosedur tersebut disebut Pengungkapan Aset Secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS Final),” paparnya.
Program ini, katanya adalah lanjutan dari program Amnesti Pajak. Dengan pogram PAS Final, para wajib pajak yang melaporkan hartanya sebelum ditemukan DJP bakal terbebas dari denda sebesar 200 persen,” ungkapnya.
“Ini program PAS Final bukan Amnesti Pajak jilid II. Hanya program lanjutan agar para wajib pajak yang masih belum sempat melaporkan bisa terhindar dari denda yang cukup tinggi. Harapannya program ini juga bisa mendongkrak penerimaan pajak di akhir tahun,” ujar Estu.
Penerbitan PMK-165 diharapkan bisa membantu dalam mencapai target di akhir tahun. “Sampai sekarang pertumbuhan realisasi penerimaan pajak kami sudah 14,43% jika dibanding 2016. Jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga saya sangat optimistis bisa mencapai target 100 persen tahun ini,” pungkas Estu. (hari)








