SURABAYA – Drg. Anang Suhari melaporkan oknum perwira polisi berpangkat AKP berinisial HS ke Polsek Beji, Pasuruan. Laporan iki terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap saksi korban di klinik Dokter Gigi Desa Cangkring, Beji Pasuruan pada tanggal 8 Februari 2022 lalu.
Laporan Polisi (LP) No. LP-B/06/II/RES.1.8/2022Reskrim /SPKT polres Beji pada tanggal 8 februari 2022 itu ditindak lanjuti oleh Polsek Beji dengan mengeluarkan surat nomor : B/8/II/Reskrim tanggal 11 februari 2022 dengan status perkara itu dalam proses penyelidikan.
Terkait pelaku diduga oknum polisi yang sekarang bertugas di DITTAHTI Polda Jatim, korban juga telah melaporkan oknum polisi inisial HS ini ke unit Propam Polda Jatim pada tanggal 19 februari 2022 dan oleh propam akan segera ditindak lanjuti .
Korban bercerita, kejadian ini bermula saat korban selesai praktek dan hendak pulang menuju mobilnya. Tiba-tiba dicegat oleh HS dan teman wanitanya Mf yang korban kenal sebelumnya.
Saat itu, Hs dan Mf mendekati dan langsung saya teriak “Maling” dan seketika itu Hs dan MF berhasil merampas cincin yang saya pakai kemudian meninggalkan saya.
“Dari rekaman CCTV ditempat kejadian terlihat HS oknum polisi ini memegang tangan saya dan MF rekan wanitanya tadi mengambil paksa cincin yang saya pakai dan juga merampas dompet saya dan berkas berkas medis yang saya bawa,” tegas korban Drg. Anang Suhari.
Tidak hanya itu, pada tanggal 28 Februari 2022, HS dan Mf sempat mencegat anak saya yang sedang mengendarai mobil dan melakukan pengancaman. Bahkan mereka juga telah menggebrak nggebrak mobil anak saya di kawasan perum candi sidoarjo.
“Saya tidak mengerti apa motif mereka melakukan itu. Saat ini saya melaporkan kejadian itu ke Polsek Beji dan Propam polda jatim,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto ketika dikomfirmasi terkait laporan ini mengatakan, pihak Propam Polda Jatim akan melakukan langkah untuk menindak lanjuti laporan ini. (pan)








