• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Divonis Conform, PH Terdakwa Penipuan Perumahan Multazam Islamic Residence Banding

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang telekonferensi terdakwa M. Sidik Sarjono di PN Surabaya

Sidang telekonferensi terdakwa M. Sidik Sarjono di PN Surabaya

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai hakim Sutarno, akhirnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M. Sidik Sarjono, ST, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yakni selama satu tahun penjara (conform).

Dari pantauan jalannya persidangan, terdakwa M. Sidik Sajono, dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan atas penjualan tanah kavling di Perumahan Islamic Residence.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Sidik Sarjono ST, selama 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra, Kamis (28/05/2020).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan perhatian di masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit saat persidangan, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali, terdakwa belum pernah dihukum, serta antara terdakwa dan pelapor sudah ada perjanjian perdamaian, dengan mengembalikan seluruh kerugian pelapor,”imbuh hakim Sutarno.

Atas putusan ini, Putu Bagus Uta Dharma Susila, penasihat hukum (PH) terdakwa, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir,”ujar Putu saat ditanya terkait tanggapannya atas vonis majelis hakim.

PH terdakwa, saat ditemui usai jalannya sidang menyampaikan, bahwa ia akan mengajukan upaya banding. Langkah banding ini dikarenakan sudah ada pengembalian uang seluruhnya dari kliennya terhadap pelapor. Sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan.

“Pertimbangan saya mengajukan langkah banding ini jelas. Bahwa perkara ini tidak ada kerugian. Kan majelis hakim ini juga mengatakan bahwa tidak ada kerugian. Sudah dikembalikan. Lha kok kok vonisnya sama dengan tuntutan,”kata Putu.

Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa perkara ini adalah perjanjian. Menurutnya, dalam perkara ini kliennya seharusnya bisa lepas dari jeratan hukum yang didakwakan oleh JPU. “Harus lepas, dasar saya harus lepas,”tandasnya

Diketahui, Dalam menjalankan modus penipuannya, terdakwa Sidik Sarjono telah mencatut nama Ustad Yusuf Mansur yang dipakai terdakwa Sidik Sarjono untuk meyakinkan korban.

Tertarik dengan gombalan terdakwa, korban pun akhirnya membeli 2 buah kavling seharga Rp 354 juta. Kavling tersebut berada di blok C-20 dan C-21 Perumahan Multazam Islamic Residance, desa Kalanganyar, kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dikarenakan tidak ada progres yang jelas, saksi Juhdi Syahirul Alim melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Selain kasus ini, lima kasus serupa dengan pelapor yang berbeda sudah menanti Sidik Sarjono. Penyidik Polrestabes Surabaya pun sudah mengirimkan SPDP lima perkara itu ke Kejari Tanjung Perak.

Related Posts:

  • sidang penipuan perumahan syariah
    Terdakwa Penipuan Perumahan Syariah, Dituntut 1…
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
Previous Post

Inilah Komitmen BPJAMSOSTEK Sidoarjo Bantu Pemerintah Perangi Covid-19

Next Post

Ratusan Pedagang di Empat Pasar Ini Jalani Rapid Test

admin

admin

RelatedPosts

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.
SUMENEP

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

by yusuf
17/01/2026
0

    Sumenep || bidik.news — Kerusakan parah jalan poros desa yang menghubungkan tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

Read moreDetails
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026
Next Post
Ratusan Pedagang di Empat Pasar Ini Jalani Rapid Test

Ratusan Pedagang di Empat Pasar Ini Jalani Rapid Test

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.