Gresik | BIDIK – Terdakwa Kadaryanto, 41, warga Jl. Darmo Sugondo Kelurahan Indro hanya bisa mengerutkan wajahnya ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Saputra menuntutnya dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidair 10 bulan penjara atas kepemilikan 2,27 gram narkotika jenis SS .
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa tanpa hak dan tanpa ijin telah meliliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis SS. Kristal haram tersebut didapatkan dari temannya bernama rahman (DPO). Waktu itu, terdakwa mendapat suplai barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri. Pertama terdakwa mendapatkan 1 poket SS dari Rahman. SS tersebut lalu dinikmati dirumahnya.
Ketagihan terdakwa lalu memesan lagi kepada Rahma sebnayak 3 poket. Setelah barang haram tersebut di miliki, terdapat lalu ditangkap oleh petugas satnarkoba di jalan raya Veteran.
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 3 poket SS, masing-masing dengan berat 0,74, 0,75 dan 0,78 gram. Atas tindak pidana ini terdakwa langsung diamankan petugas.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di Pengadian, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan memiliki narkotika jenis SS. Terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidair 10 bulan penjara,” tegas Jaksa Angga saat membacakan tuntutan.
Atas tuntutan ini, Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra memberikan kesempatan pada terdakwa melalui kuasa hukumnya dari LBH Albanna untuk membuat pledoi pada sidang selanjutnya. (him)