• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Divonis 8 Bulan Hukuman  Percobaan, Jaksa Pikir – pikir….

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Divonis 8 Bulan Hukuman  Percobaan, Jaksa Pikir - pikir.... 1
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA. Persidangan perkara penipuan dan penggelapan dengan  terdakwa Henry J Gunawan . Akhirnya majelis hakim yang diketuai , Unggul Mukti Warso SH memvonis bersalah bos PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) dengan hukuman percobaan 8 bulan penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Ali Prakoso SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menutut 4 tahun penjara tekait pasal yang didakwakan , yaitu pasal 378 KUHP. Mendengar putusan majelis hakim yang digelar di PN. Surabaya , Senen ( 16/4/2018). Jaksa Ali Prakoso belum mengajukan untuk banding , Melainkan didepan majelis hakim , hanya mengatakan ” Pikir – pikir” .
  Kasus pidana ini bermula dari jual beli tanah antara Henry Jacocity Gunawan dengan Klien dari Notaris Caroline C Kalempung . Tanah yang dijual belikan tersebut berada di Celaket, Malang Jawa Timur seharga Rp 4,5 miliar . Namun setelah membayar lunas , Henry Jacocty Gunawan  tak menyerahkan sertifikat tanah tersebut pada klien dari Notaris Caroline C Kalempung.
Henry justru menjual kembali tanah itu pada orang lain dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp 10,5 miliar . Peristiwa itupun akhirnya dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung ke Polrestabes Surabaya.
Perbuatan Henry Jacosity Gunawan itu membuahkan tuntutan maksimal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bos Pasar Turi yang juga pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dituntut 4 tahun penjara dengan perintah penahanan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan , sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.. Namun dalam putusan majelis hakim , Unggul Mukti Warso SH, Henry J Gunawan hanya divonis 8 bulan penjara percobaan . (Imron)

Text foto: JPU. Ali Prakoso ” Pikir-pikir”

Related Posts:

  • IMG-20180418-WA0006
    Vonis Henry J Gunawan Jaksa Pikir - pikir , Kuasa…
  • IMG-20180416-WA0022
    Vonis Hakim Perkara Henry. J Gunawan Sarat Dengan Permainan
  • usai
    Usai Perdamaian, Empat Terdakwa Bos Ice Cream…
  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • terdakwa
    Vonis Hakim Kurang dari 2/3 Tuntutan, Jaksa Pikir-Pikir
  • terdakwa penggelapan
    Mantan Pegawai PT. Gajah Ban Mandiri Divonis 1 Tahun…
Previous Post

Singapura, Tujuan Utama Ekspor Nonmigas Jatim 

Next Post

Kapolda Jatim Siap Laksanakan Perintah Kapolri ” Berantas Miras Oplosan”

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Kapolda Jatim Siap Laksanakan Perintah Kapolri ” Berantas Miras Oplosan”

Kapolda Jatim Siap Laksanakan Perintah Kapolri " Berantas Miras Oplosan"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.