• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Divonis 5 Bulan Penjara,Vanessa Menangis

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Vanessa Angel saat mendengarkan putusan hakim .( Jaka)

FOTO : Vanessa Angel saat mendengarkan putusan hakim .( Jaka)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA |BIDIK NEWS – Sidang putusan terdakwa prostitusi online dengan terdakwa, Vanessa Angel, bergulir kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan hasil putusan pidana penjara selama 5 bulan bagi mantan artis Ftv tersebut. (26/06/2019).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Dwi Purwadi menilai bahwa terdakwa Vanessa Angel telah terbukti bersalah secara sah telah melakukan penyebaran konten asusila.

” “Mengadili, dengan ini majelis hakim PN Surabaya, menjatuhkan pidana selama lima (5) bulan penjara terhadap terdakwa Vanessa Angel, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hakim Dwi Purwadi seperti dikutip BIDIK.NEWS, saat membacakan amar putusannya diruang sidang cakra, Rabu (26/6).

Dasar putusan majelis hakim tersebut, karena tidak ditemukan alasan pemberat, sedangkan hal yang meringankan dikarenakan Vanessa Angel berlaku sopan selama persidangan.

“Terdakwa juga berterus terang dan menjadi tulang punggung keluarga,” imbuh hakim Dwi Purwadi.

Seperti diuraikan oleh hakim Purwadi, bahwa kasus yang menjerat artis Vanessa Angel ini bermula dari chatingannya ke whatsapp milik mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan seksnya dengan tarif Rp 35 juta diluar akomodasi dan penginapan.

Selain itu, Vanessa Angel juga telah mengirim foto foto berkonten asusila kepada mucikari Tentri. Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Vanessa Angel kemudian di anggap telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

“Terdakwa Vanessa Angel terbukti mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila,”kata hakim Dwi Purwadi saat membacakan pertimbangan hukumnya.

JPU Nouvan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. Sedangkan terdakwa Vanessa langsung menyambut dengan kata terima.

” terima pak hakim, ” ucap Vanessa dibarengi ketukan palu hakim tanda sidang telah usai.

Kejadian menarik terjadi saat sidang telah usai, Vanessa Angel terlihat menangis sesenggukan. Tim kuasa hukum Vanessa kemudian berusaha menenangkan artis yang dulu kerap muncul di layar sinetron tersebut.

Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara.

Dengan vonis 5 bulan tersebut, Vanessa Angel dipastikan akan menghirup udara bebas pada Sabtu (31/6), sejak ditahan pada 31 Januari 2019 lalu. (j4k)

Related Posts:

  • mucikari venessa
    Mucikari Vannessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • mucikari
    Mucikari Vanessa Akhirnya Dituntut 7 Bulan Penjara
  • IMG-20200414-WA0038
    Mucikari Karaoke D'Berry Divonis 10 Bulan Penjara
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • vane
    Venessa Angel "Lemas"  Dituntut 6 Bulan Penjara
Previous Post

MUI Kebomas Gelar Workshop Perawatan Jenazah

Next Post

PT.Petrokimia Gresik Gelar Khitanan Gratis

Ida

Ida

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
PT.Petrokimia Gresik Gelar Khitanan Gratis

PT.Petrokimia Gresik Gelar Khitanan Gratis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.