• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dituntut 3 Tahun Melakukan Penadahan, Kuasa hukum Minta Dibebaskan

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang dengan agenda pledoi yang dilakukan secara virtual di PN Gresik

Sidang dengan agenda pledoi yang dilakukan secara virtual di PN Gresik

0
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I BIDIK.NEWS – Dituntut melakukan tindak pidana penadahan dengan hukuman penjara selama 3 tahun, Kuasa hukum terdakwa Syaifudin Al Mujib, Wahyu Adi Prasetyo Nuugroho dan Taufan Rezza keberatan dan kecewa atas tingginya tuntuttan tersebut.

Keberatan atas tingginya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diungkapkan pada nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Walujo Tjahyono, Selasa 4 Oktober 2022.

Pada nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Syaifudin Al Mujib tidak sependapat atas tuntutan jaksa yang terlalu tinggi dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa. Tidak hanya itu, pada proses pemerikasan tidak ada fakta yang menyebutkan kalau terdakwa melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa.

“Terdakwa ini membeli barang pipa PVC sebanyak 135 lonjor sisa proyek milik temannya. Terdakwa awalnya menolak yang ditawarkan oleh terdakwa Agung Siswanto berkas terpisah. Namun dipaksa untuk membeli, akhirnya terjadi kesepakatan harga sesuai harga pasaran,” kata Wahyu.

Masih menurutnya, terdakwa waktu ditawari tidak mengetahui kalau barang yang ditawarkan hasil pencurian. Namun setelah dikirim surat oleh pihak perusahaan PT Aria Dasaka Putratama (pemilik barang yang dibeli) kalau barang PVC itu merupakan barang milik perusahaan hasil pencurian oleh orang dalam. Ketika tahu kalau barang itu hasil curian, terdakwa bertikad baik untuk mengembalikan barang tersebut dan negosiasi ganti rugi.

“Ganti rugi yang diajukan perusaahn terlalu tinggi dan terdakwa tidak sanggup memenuhi ganti rugi yang diminta. Kami berharap persoalan ini menjadikan bahan pertimbangan Majelis hakim untuk memutus perkara ini,” pintanya.

Ditambahkannya, nota pembelaan ini mudah-mudahan menjadi bahan pertimbangan Majelis hakim. Pada pembelaan kami meminta kepada Majelis hakim yang memeriksa daan mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa. Namun, jika ada pertimbangan lain kami memohon untuk dihukum seringan-ringannya.

Sidang sebelumnya, terdakwa Syarifudin Al Mujib (33) warga Desa Tenaru RT.02 RW.01, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik Jawa Timur oleh Jaksa Penuntut Umum Nugroho (JPU) Tanjung dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sesuai pasal 480 ke-1 KUHP. “Menghukum terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara,” tegas Nugroho saat sidang tuntutan sebelumnya.

Sementara itu, terdakwa yang melakukan pencurian PVC (berkas terpisah) telah terbukti bersalah dan di vonis dengan hukuma berbeda. Untuk terdakwa Agung Siswanto selaku kepala gudang Majelis hakim telah menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selam 3 tahun dan 6 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Nugroho Tanjung dengan hukuman selama 4 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Joko Suwito, Muhamad Teguh Arifin, Agus Setiawan dan Rinno Wahyudi telah di vonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 5 bulan. (him)

Related Posts:

  • IMG-20221102-WA0006
    Terbukti Melakukan Penadahan, Terdakwa Syaifudin Al…
  • IMG-20211005-WA0143
    Jual Pil Koplo Dituntut 3 Tahun
  • roh
    Terbukti Aniaya Takmir Masjid Juragan Pasir Dituntut 1 Tahun
  • IMG-20230412-WA0119
    Keluarga Terdakwa Pelecehan Merasa Tuntutan Jaksa…
  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
  • terdakwa kasus narkoba
    Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Menangis
Previous Post

SWI Tindak 18 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal

Next Post

PTPN X Siap Wujudkan Swasembada Gula Nasional

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung
BISNIS

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

by Rofik hardian
04/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei...

Read moreDetails
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026

Asyiknya Senja di Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi, Sajikan Kuliner dan Seni Berpanorama Gunung ijen

04/05/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
Next Post
PTPN X Siap Wujudkan Swasembada Gula Nasional

PTPN X Siap Wujudkan Swasembada Gula Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.