BIDIK NEWS | GRESIK – Teka-teki hasil OTT di dinas BPPKAD Pemkab Gresik terjawab. Dari 14 ASN yang terjaring OTT, kejaksaaan saat ini masih menetapkan satu tersangka, yakni Sekban yang merangkap Plt DPPKAD Muchtar sebagai tersangka.
Diperiksa 1×24 jam, akhirnya penyidik menetapkan satu tersangka yakni Sekban DPPKAD, dengan barang bukti uang sebesar 537 juta. Sementara itu ke 4 ASN yang sempat menginap di Kejaksaan sementara dipulangkan.
Memakai rompi tahanan warna orange, tersangka digelandang petugas menuju mobil tahanan dan lansung di bawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng.
Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika mengatakan bahwa tim telah melakukan OTT di Dinas BPPKAD. Dalam OTT ditemukam uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 537 juta.
“Uang tersebut hasil pemotongan jasa insetif pegawai. Uang insetif pegawai dipotong antara 10 sampai 20 persen. Modusnya, setelah dana tersebut masuk ke rekening pegawai, lalu diambil lagi dengan besaran prosentase tergantung dari golongan. Uang potongan itu lalu di serahkan ke Sekdin saat ini juga dijabat tersangka dan ada juga yang disimpan dibrangkas,” tegas Pandoe saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Ditambahkan Kajari, waktu terjadi OTT pegawai pada berkumpul untuk menyetorkan uang hasil potongan tersebut hingga terkumpul sebesar 537 juta. “Sebenanrnya ketika semua terkumpul bisa mencapai milyaran rupaih. Akan tetapi waktu OTT hanya terkumpul sebagian,” terangnya.
Masih menurutnya, perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 12 e dan 12 f UU korupsi No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. (him)











