KOTA BATU|BIDIK –Satreskoba Polres Batu meringkus Eko Winarto, 34, warga Jl. Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual burung. Eko diringkus petugas karena diketahui membawa narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam satu pocket plastik kecil seberat 0,86 gram atau seharga Rp. 1,2 juta.
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan barang tersebut diperoleh dari Nur Robbi yang kini juga telah diringkus oleh petugas di rumahnya yang berada di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kepada petugas Nur Robbi mengaku telah enam bulan menjadi pengedar narkoba.
“Nur Robbi sebagai pengedar yang menjual barang tersebut kepada Eko. Dari penangkapan tehadap Nur Robbi, diperoleh tujuh butir ekstasi yang disimpan di saku bajunya,” ungkap Leonardus, Selasa (11/4). Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Didid)