BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi melakukan pemusnahan puluhan ribu KTP el kategori rusak dan perubahan elemen data (tidak berlaku).
Pemusnahan KTP el dengan cara dibakar tersebut dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, Ir. Heru Santoso, Jum’at (21/12).
Dalam keterangannya, Heru Santoso menyampaikan, pelaksanaan pemusnahan KTP el ini atas anjuran dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain rusak, KTP el yang dimusnahkan yaitu dari masyarakat yang melakukan perubahan elemen data, diantaranya meliputi ganti status perkawinan, status pekerjaan, penambahan gelar, perubahan nama, dan lain sebagainya.
“Jumlah KTP el yang kita musnahkan saat ini sebanyak 10.995 lembar,” kata Heru.
Menurut Heru, pemusnahan ini dilatarbelakangi peristiwa tercecernya KTP el yang terjadi tidak hanya di Jakarta, tapi juga di Kota Bogor, dan perkembangan terakhir di Padang Pariaman.
Untuk itu, Dirjen Dukcapil menghimbau, supaya KTP el ini tidak berkembang keluar, di seluruh Indonesia wajib melakukan proses pemusnahan dengan pembakaran.
“Di Banyuwangi hari ini sudah kita lakukan pembakaran, dan ini serentak di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, imbuh Heru, puluhan ribu KTP el tersebut telah dilakukan pengguntingan dan pelubangan, jadi KTP el yang di musnahkan tidak dalam kondisi utuh.(nng)










