SURABAYA – Agus Tranggono Prawoto, Direktur Komersialisasi Bank Prima Master menjalani sidang perdana beragenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp 5 milliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nining Dwi Ariany dari Kejati Jatim disebutkan bahwa, awal mula terjadinya kasus ini ketika saksi Anugerah Yudo (korban) mendatangi Bank Prima Master dijalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya untuk mencairkan dua lembar cek senilai Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.
“Saksi meminta agar uang tersebut dipindahkan ke rekening milik korban di Bank Prima Master,” terang JPU Kejati Jatim, Nining Dwi Ariany saat membacakan surat dakwaanya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Selasa (11/2/2020) .
Namun, dana tersebut, masih kata JPU Nining justru, dipindahkan ke rekening orang bank milik orang lain tanpa seijin saksi Anugerah Yudo.
“Atas perbuatan terdakwa, Saksi Anugrah Yudo menderita kerugian sebesar lima milliar rupiah,”terang JPU Nining Dwi Ariany.
Dalam surat dakwaanya, JPU Nining Dwi Ariany mendakwa terdakwa Agus Tranggono Prawoto dengan Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 49 ayat (2) b UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Agus Tranggono Prawoto tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Johanes Hehamony meminta JPU Nining Dwi Ariany untuk melanjutkan ke pembuktian pokok perkara.
“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, lanjut ke pembuktian saja,”ujar Ucok Jimmy Lamhot, Penasehat hukum terdakwa.
“Baik, sidang ditunda satu minggu agenda saksi saksi, sidang dinyatakan selesai,”pungkas hakim Johannes Hehamony menutup persidangan.
Diketahui, Sebelum menyeret terdakwa Agus Tranggono Prawoto ke meja hijau, saksi Anugrah Yudo (korban) pernah menggugat perdata Bank Prima Master. Hasilnya, Bank Prima Master dinyatakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain dinyatakan melanggar hukum dan memerintahkan mengembalikan dana milik saksi Anugrah Yudo, majelis hakim yang diketuai Syifa’urosiddin juga menghukum Bank Prima Master membayar dwangsom (denda) sebesar Rp 10 juta per hari sejak putusan dibacakan pada Kamis (26/6/2019).











