SURABAYA – Wakil Direktur Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Surabaya Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Achmad Nur Fuad (56) memenuhi panggilan penyidik agenda pemeriksaan saksi korban.
Achmad Nur Fuad datang ke Mapolrestabes Surabaya bersama Penasehat Hukumnya Ahmad Riyadh dkk.
Kini kasusnya tengah serius ditangani penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, terkait kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.
Beberapa jam diperiksa penyidik, Nur Fuad mengaku diperiksa sebagai korban sekaligus pelapor.
“Kemarin, waktu di periksa penyidik sekitar 10 pertanyaan seputar kronologi kejadian tersebut. Salah satunya terkait dengan pemukulan yang dilakukan oleh terlapor S,” ujar Fuad, Jum’at (14/8/2020).
Fuad juga menerangkan kejadian yang tengah menimpahnya, saat itu Fuad sedang diruangannya tiba-tiba didatangi S, dosen sekaligus Kaprodi Studi Islam S 2 UIN Sunan Ampel Surabaya, dan memukul kepala Nur Fuad bagian kiri sebanyak lima kali.
Alasannya, S merasa tersinggung karena Nur Fuad menerima konsultasi dari mahasiswa prodi magister studi islam yang sedang melakukan peningkatan kompetensi penerima beasiswa dari Kemenpora.
Atas dasar tersebut, S merasa harga dirinya diinjak-injak karena S sebagai Kaprodi Studi Islam malah tak diajak musyawarah.
Korban mengaku memang tidak ada luka namun bagian kiri wajahnya masih sakit hingga sekarang. Ia dipukul dengan posisi masih duduk di kursinya sementara terlapor berdiri di depannya. “Sampai sekarang masih sakit jika dipegang, ” ungkapnya.
Sementara itu, Ahmad Riyadh, salah satu kuasa hukum Nur Fuad, mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap dugaan tindak pidana yang menimpa Ahmad Nur Fuad.
Ia juga mengaku kasus yang menimpa Nur Fuad semestinya harus terus dikawal agar menjadi pembelajaran di dunia akademisi, agar kedepannya para akademisi mengedepankan akal pikiran bukannya fisik.
“Kami lakukan ini agar ada efek jera dan tidak ada lagi kejadian yang sama di kemudian hari, ” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan yang dialami oleh Wakil Direktur Pasca Sarjana UINSA Surabaya Achmad Nur Fuad, 56, akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Korban mendapat Surat Tanda Terima Laporan (STTL) sekitar pukul 18.15. Ia melaporkan, oknum dosen berinisial S, karena diduga melakukan pemukulan pada Senin (9/8) lalu.











