GRESIK I bidik.news – Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol) PP Kabupaten Gresik menggandeng kantor Bea Cukai, Polres dan Kodim 0817 Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik menggelar sosialisasi Perundang Undangan di Bidang Cukai dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, di Hotel Saptanawa, Rabu (16/10/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman. Pada kesemparan itu, Sekda menyampaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Gresik Tahun 2024 sebesar Rp 26 miliar.
“Sesuai dengan ketentuan DBHCHT itu digunakan untuk kesehatan 50 persen, kesejahteraan masyarakat (Kesra) 40 persen dan sosialisasi dan penindakan 10 persen,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dispol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan sosialisasi Perundang Undangan di Bidang Cukai dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kali ini menghadirkan nara sumber dari kantor Bea Cukai Gresik, Polres dan Kodim dan Kejaksaan.
Ditambahkannya, peserta dari kegiatan ini adalah pekerja pers (media), kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan elemen masyarakat lain.
Tujuannya, untuk mensosialiisasikan kepada masyarakat bahwa rokok tanpa dilengkapi pita cukai adalah ilegal. Untuk itu masyarakat jangan sampai menjual dan membeli rokok ilegal.
Sementara rokok yang legal dan bisa beredar bebas di pasaran adalah rokok dilengkapi pita cukai.
“Untuk itu, kami mengajak para peserta setelah mengikuti sosialisasi bisa menularkan ilmunya kepada masyarakat sekitar,” katanya.
Dikatakan Sinaga, Pemkab Gresik dalam memerangi peredaran rokok ilegal antara lain dengan gencar operaai dan sosialisasi yang melibatkan masyarakat agar tahu mana rokok legal dan rokok ilegal yang tak boleh diperjual belikan.
“Kami bekerjasama dengan Bea Cukai gencar melakukan razia peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
Ditambahkan Sinaga, dalam sosialisasi juga disampaikan hasil pajak cukai yang dimasukkan dalam pendapatan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemudian didistribusikan ke daerah untuk menopang belanja sejumlah program melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Salah satunya, di Kabupaten Gresik.
Dari DBHCHT itu Pemkab Gresik alokasi untuk bidang kesehatan. Porsinya 50 persen. Kemudian, untuk membantu masyarakat seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), membantu para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), membantu petani tembakau, penanganan sampah, dan lainya dengan porsi 40 persen. Dan, untuk penegakan hukum dan sosialisasi 10 persen. (him)











