• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Digugat Bidan Tulungagung, Polda Jatim “Keok”

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Gugatan praperadilan (praper) atas sah dan tidaknya ditetapkan sebagai tersangka, yang diajukan oleh Siti Komariyah (pemohon) terhadap Unit III Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim (Termohon), dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Siti Komariah, seorang bidan asal Tulungagung tersebut mengajukan praperadilan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek tanpa ijin dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 63 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau pasal 196 atau pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam amar putusan hakim tunggal Dede Suryaman dengan nomer : 19/Pid.Pra/2020/PN Surabaya disebutkan, bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon (Siti Komariyah) adalah tidak sah.

“Menyatakan, mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk sebagian, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah, memerintahkan termohon untuk menghentikan seluruh kegiatan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP.A/17/lll/KES.15/2020/SUS/JATIM, tanggal 4 Maret 2020,”ucap hakim Dede saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2, Rabu (24/06/2020).

Bukan hanya itu, hakim Dede juga memutuskan dengan menyatakan bahwa tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

Atas putusan ini, Tri Purwanto SH, kuasa hukum Pemohon dari kantor Advokat FLR and Partners Surabaya mengatakan, bahwa ia bersyukur hakim telah memutus dengan adil terkait perkara kliennya tersebut.

“Bahwa ini adalah sebuah keadilan atas kelalaian teman teman penyidik krimsus, klien kami diduga melakukan praktek kesehatan tanpa ijin, serta diduga melakukan penjualan anak, yang mana proses penyelidikan dan penyidikan dilalui oleh klien kami di Kepolisian Daerah Jawa Timur,” kata Tri saat ditemui di kantornya, Jumat (02/07/2020).

Tri menambahkan, bahwa terdapat banyak kejanggalan dan kelalaian dari penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya.

“Sesuai dengan Perkap no. 6 tahun 2019 putusan MK no. 130/PUU-XIII/2015, SPDP itu harus diberikan ke Jaksa, Pelapor dan Terlapor dalam waktu 7 hari, kemudian dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan penyidik juga harus menunjukkan Surat ijin penggeledahan dan Penyitaan dari PN Tulungagung, disini Penyidik tidak menunjukkan surat ijin geledah dan sita dari Ketua PN Tulungagung,” bebernya.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan kejanggalan lainnya dari proses kegiatan yang dilakukan penyidik mulai gelar internal, proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara peningkatan status sebagai tersangka hanya dilakukan dalam hanya dalam satu hari saja, yakni tanggal 4 Maret 2020.

“Ini melanggar Perkap Polri No. 8 tahun 2008 tentang implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,”jelasnya.

Kemudian terkait perkara yang dipersangkakan, Tri menilai Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyalahi kewenangan dalam menangani sebuah perkara. Menurutnya, pasal perlindungan anak seharusnya ditangani Ditreskrimum, bukan Ditreskrimsus.

“Ini bertentangan dengan Perkap Polri No. 14 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah,” tukasnya.

Untuk itu, Tri mengatakan bahwa sebuah kewajaran apabila hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan sebagian dari permohonan pra peradilan tersebut.

“Jadi dari 2 poin putusan hakim tersebut penyidik tidak boleh lagi melanjutkan perkara tersebut dengan alasan apapun,” pungkas Tri.

Related Posts:

  • pra
    Mencari Keadilan, Istri Gaguk Ajukan Praperadilan
  • pra
    Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Penipuan…
  • sidang
    Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Penipuan…
  • tini
    PH Pelapor Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan…
  • esdm
    Pejabat ESDM Provinsi Jatim Ditahan Kejari Surabaya
  • WhatsApp Image 2025-05-21 at 13.42.38
    Kejari Batu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BRI…
Previous Post

Haul Habib Mancung Digelar Secara Tertutup

Next Post

Berkat CCTV Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Surabaya

admin

admin

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Berkat CCTV Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Surabaya

Berkat CCTV Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.