BATU I bidik.news – Terduga pencuri rumput gajah pakan ternak inisial P warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dilaporkan ke Polisi oleh pemilik rumput Erna Wati, pada Senin (1O/8/2025).
Pencurian pakan ternak milik Erna Wati (Pelapor) ini, atas dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian rumput,diketahui bulan Juli 2025 sekitar Pukul 12.30 WIB dan 10 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 WIB dilaporkan ke polisi, Polres Batu.
Diketahui atas laporan Erna Wati bernomor STTLPM/B/565/VIII/2025/
SPKT/POLRES BATU/ POLDA JAWA TIMUR ini, menurut Erna,pencurian tersebut sudah terjadi dua kali.
“Untuk pencurian sebelumnya oleh inisial P, sudah saya ingatkan kala itu.Namun pada tanggal 10 Agustus 2025 terduga pelaku P melakukan pembabatan rumput lagi atas suruhan inisial N,” ujarnya.
Lantas ujar dia,berhubung terduga pelaku kembali melakukan aksi serupa, sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini.
“Akibat dari dugaan pencurian ini,
kami sebagai pelapor telah dirugikan baik materiil maupun imateriil. Sehingga kami melaporkan terduga P, ke Polres Batu, dan didampingi oleh kuasa hukum, mas Hendra Siagian, SH.,M.Hum dan Ifa Al Mukaromah,SH,” katanya.
Sementara atas laporan ini, telah dibenarkan oleh kuasa hukum Erna Wati ,Ifa Al Mukaromah, dan diharap terkait laporan kliennya segera ditindaklanjuti.
“Kita sudah laporkan soal dugaan peristiwa pencurian rumput jenis gajah (kolonjono) ke Polres Batu dan Polres Batu sudah menerima laporan klien kami.” Kata Ifa Al Mukaromah, S.H selaku Kuasa Hukum dari Erna Wati (12/08/2025).
“Dengan adanya laporan ini,diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga kestabilan serta keamanan lingkungan masyarakat di sekitar Dusun Maron Selatan, Kecamatan Pujon,” ujar Ifa, Rabu (13/8/2025).
Saat ini, menurutnya pelapor sedang menunggu pemeriksaan lebih lanjut, mengenai perkara tersebut diharap akan segera tuntas.(Gus)











