Tupang Sudargo menyerahkan bukti hasil temuannya kepada Bawaslu Banyuwangi
BANYUWANGI | bidik.news – Calon Legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tupang Sudargo melaporkan hasil temuannya terkait dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Banyuwangi.
Didampingi timsesnya, Tupang mendatangi kantor Bawaslu Banyuwangi menyampaikan sejumlah kejanggalan setelah mendapatkan formulir model C Hasil salinan dari ratusan TPS di daerah pemilihannya.
Sembari menyerahkan bukti hasil temuannya, laporan Tupang diterima staf Bawaslu Banyuwangi pada Kamis (29/2/2024) sore.
Caleg Dapil 7 Kabupaten Banyuwangi yang meliputi Kecamatan Sempu, Songgon dan Singojuruh ini membeberkan hasil temuannya seperti tidak adanya tanda tangan saksi dan penyelenggara pemilu pada formulir model C Hasil salinan atau scan.
Menurut Tupang, sejumlah kejanggalan tersebut mengindikasikan adanya dugaan kecurangan jual beli suara yang dilakukan penyelenggara pemilu dengan merubah hasil suara pada formulir model C Hasil.
“Yang dapat merubah isi formulir model C Hasil adalah penyelenggara Pemilu. Karena itu, saya laporkan atas kejanggalan ini,” kata Tupang.
Ditambahkan Tupang, apabila terjadi ketidaksesuaian data atau kejanggalan di formulir C Hasil dan C Hasil Salinan atau scan, seharusnya semua surat suara dihitung ulang tanpa melibatkan PPS maupun PPK.
Tupang menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak suaranya yang dicurangi tersebut.
“Saya akan terus berjuang, dan saya harap Bawaslu segera menindaklanjutinya. Semoga diberikan hasil yang terbaik,” pungkas Tupang.(nng)











