• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Di Vonis 17 Tahun, Bandar Narkoba Malaysia Pikir-Pikir

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

Terdakwa saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Dua terdakwa narkoba asal Malaysia, Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee menyatakan pikir – pikir, setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (23/05/2019)

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Dwi Purwadi menyatakan kedua terdakwa telah bersalah melakukan permufakatan jahat dan bersepakat untuk menjual menyimpan atau menjadi kurir dalam jual beli narkotika jenis sabu sabu.

” Dengan ini majelis hakim PN Surabaya, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.” kata hakim Dwi Purwadi

Atas putusan majelis hakim ini, melalui kuasa hukumnya Patni, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

” Pikir-pikir yang mulia.” tukas Patni

JPU Winarko dari Kejati Jatim, ketika ditemui usai persidangan menyampaikan bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan asas keadilan.

” Putusannya sudah sesuai, tadi hal yang memberatkan itu mereka melanggar program pemerintah Indonesia yang saat ini memerangi peredaran narkoba. Hal yang meringankan mereka sudah mau mengakui dan berlaku sopan selama persidangan. ” pungkas Winarko.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap di Mall BG Jungtion Bubutan Surabaya. Penangkapan tersebut dilakukan, setelah petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu yang dibawa dari Malaysia.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1055 gram (beserta bungkusnya). (j4k)

Related Posts:

  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • IMG-20180517-WA0002
    Bandar Sabu ABG Divonis 13 Tahun Penjara
  • Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
    Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
  • terdakwa
    Vonis Hakim Kurang dari 2/3 Tuntutan, Jaksa Pikir-Pikir
  • jak
    Ayah dan Anak Kompak Dampingi Terdakwa Narkoba
Previous Post

Dirtek PG : Petrokimia Gresik Beri Beasiswa dan Bantuan Rp 2.26 Miliar

Next Post

Hakim Tipikor Perintahkan Pejabat Kembalikan Uang Haram di BPPKAD

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Hakim Tipikor Perintahkan Pejabat Kembalikan Uang Haram di BPPKAD

Hakim Tipikor Perintahkan Pejabat Kembalikan Uang Haram di BPPKAD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.