BIDIK NEWS | Surabaya – Istri bandar narkoba Siti Nur Anna, bakal ajukan nota pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya saat mengetahui dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 6,5 tahun subsidaer 6 bulan.
Wanita cantik yang pernah diadili atas kasus money laundry terkait bisnis narkoba yang dijalankan Joko Soedarmo alias Remon suaminya tersebut itu dianggap terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.
Jusuf Akbar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam tuntutannya menyampaikan bahwa sebagai terdakwa Nur Anna dianggap telah bersalah karena menyimpan sabu, masing-masing seberat 1,46 gram dan 0,93 gram dan pipetnya.
“ Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun terhadap terdakwa. ” jelas Jusuf pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/10/2018).
Tak cukup sampai disitu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Jika tidak bisa membayar denda, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 6 bulan penjara,” kata JPU Jusuf Akbar.
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Orbit, Nur Anna langsung mengajukan nota pledoi (pembelaan).
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa,” kata ketua majelis hakim Anton Widyopriyono.
Perlu diketahui, pada 2013 silam Anna bersama Ratna Sari pernah diadili atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya Joko Sudarno alias Ramon. Diadili di PN Surabaya, Anna dan Ratna Sari saat itu dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Saat itu dalam dakwaan dijelaskan, Anna bersama Ratna Sari didakwa turut membantu mengelola uang (money laundry) hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya. Ramon, yang merupakan suami dari Anna dan Ratna Sari ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Bukit Mas Surabaya pada Februari 2013.
Ramon sendiri ditangkap lantaran menjadi pemesan sabu seberat 534 gram yang diselundupkan via Bandara Juanda pada Januari 2013 oleh tersangka Dul Fadli Ahmad. (j4k)







