• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Di Tuntut 6,5 Tahun Penjara, Istri Bandar Narkoba Ajukan Pledoi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Istri bandar narkoba Siti Nur Anna, bakal ajukan nota pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya saat mengetahui dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 6,5 tahun subsidaer 6 bulan.

Wanita cantik yang pernah diadili atas kasus money laundry terkait bisnis narkoba yang dijalankan Joko Soedarmo alias Remon suaminya tersebut itu dianggap terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.

Jusuf Akbar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam tuntutannya menyampaikan bahwa sebagai terdakwa Nur Anna dianggap telah bersalah karena menyimpan sabu, masing-masing seberat 1,46 gram dan 0,93 gram dan pipetnya.

“ Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun terhadap terdakwa. ” jelas Jusuf pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/10/2018).

Tak cukup sampai disitu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Jika tidak bisa membayar denda, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 6 bulan penjara,” kata JPU Jusuf Akbar.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Orbit, Nur Anna langsung mengajukan nota pledoi (pembelaan).

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa,” kata ketua majelis hakim Anton Widyopriyono.

Perlu diketahui, pada 2013 silam Anna bersama Ratna Sari pernah diadili atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya Joko Sudarno alias Ramon. Diadili di PN Surabaya, Anna dan Ratna Sari saat itu dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Saat itu dalam dakwaan dijelaskan, Anna bersama Ratna Sari didakwa turut membantu mengelola uang (money laundry) hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya. Ramon, yang merupakan suami dari Anna dan Ratna Sari ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Bukit Mas Surabaya pada Februari 2013.

Ramon sendiri ditangkap lantaran menjadi pemesan sabu seberat 534 gram yang diselundupkan via Bandara Juanda pada Januari 2013 oleh tersangka Dul Fadli Ahmad. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20181107-WA0018
    Vonis 2 Tahun Residivis Narkoba, Jaksa Banding
  • salah
    Simpan Sabu di Kitab Suci Terdakwa Dituntut Delapan…
  • WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • Residivis Narkoba Dituntut 14 Tahun Oleh Jaksa Kejari Perak
  • IMG-20181115-WA0009
    Kuasai Shabu-Shabu Terdakwa Dituntut 7 tahun
Previous Post

Kebakaran Gudang di Jalan Karet

Next Post

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2019 Dikelola LTMPT Pusat

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2019 Dikelola LTMPT Pusat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.