• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Di Putus Bersalah, PH Terdakwa UU ITE Angkat Bicara

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa UU ITE, bersama PH Sururi SH., MH.. (Foto : j4k)

Terdakwa UU ITE, bersama PH Sururi SH., MH.. (Foto : j4k)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Tangis sedih terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat terdakwa UU ITE Saidah Saleh Syamlan, mendengar putusan majelis yang menurutnya diluar dugaan karena memutuskan dirinya telah bersalah.

Upaya untuk meringankan, yang di tuangkan dalam nota pembelaan (pledoi) dibuat oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sururi SH., MH., seakan tak terjawab sedikitpun oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Isjuaedi SH., MH., tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Sururi saat ditemui usai sidang, bahwa hakim tidak bisa menjawab atas pembelaan terdakwa. ” Dalam pembelaan kita, kasus ini adalah murni delik aduan absolut. Pelapor ya harus korban. Kalau perusahaannya yang jadi korban, ya perusahaannya yang melapor, bukan Bayu. Yang jelas-jelas Bayu hanyalah seorang karyawan. Tidak ada surat kuasa, tidak ada surat tugas dari direktur. ” kata Sururi (26/02)

Perusahaan tersebut (Pismatex), dikatakan oleh Sururi tidak melampirkan akta pendirian, SIUP, TDP dan lain sebagainya.

Sururi menambahkan, terkait pembuktian yang di ajukan oleh JPU Rosginta dari Kejati Jatim, terlihat bahwa pembuktian di persidangan tidaklah memiliki kekuatan. Karena bukti asli tidak ada sehinggap sangatlah tidak cocok dengan pasal 6 UU ITE yang ada di Indonesia.

” Sesuai pasal 6 UU ITE, bahwa barang bukti seharusnya yang asli, bisa dilihat, dan di akses dipersidangan. Ini tidak ada. ” imbuh Sururi

Yang lebih mengherankan, menurut Sururi hakim malah meminta kepada pihak terdakwa untuk membuktikan pertimbangannya.” Kan aneh, ini terbalik dan ngga benar. Saat ini di Indonesia yang dikenal adalah siapa yang mendalilkan dan siapa yang menuduh harus bisa membuktikan. Kalau begini caranya, rusak hukum di Indonesia. ” kata Sururi

Meskipun demikian, Sururi tetap sangat menghargai atas keputusan hakim yang memvonis kliennya telah bersalah.” Hakim telah memutus dengan baik. Hanya saja hakim ambil posisi aman. Di tuntut segitu, di vonis segitu. Padahal banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab oleh hakim selama persidangan. ” terangnya

Lebih lanjut Sururi menjelaskan, perkara ITE haruslah ada pidana secara khusus, ada pendidikannya secara khusus seperti pidana korupsi. ” Dalam perkara ini, kesannya mengadili seperti pidana umum lainnya, tapi ya kita tetap banding dan berharap disana bisa ada keadilan untuk klien saya.” lanjut Sururi

Di akhir sesi jumpa pers tersebut, Sururi menekankan terkait pentingnya pemeriksaan forensik pada kepemilikan akun yang mengirimkan pesan ke Komaruzaman dan Amerita. ” Masalahnya pemilik akun ini sudah lama tidak memakai akun whatsapp itu lagi, selain itu akun tersebut tidak berteman dengan para pihak yang mengaku di kirimi oleh akun tersebut. Di khawatirkan di bajak orang lain. Menurut ahli forensik terlalu dini perkara ini dimasukkan. Seharusnya di buktikan dulu forensiknya. ” pungkas Sururi (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20190221-WA0027
    PH Terdakwa UU ITE, Banyak Kejanggalan Pada Kasus Kliennya
  • IMG-20190204-WA0010-1
    Terdakwa UU ITE,Lecehkan Peradilan ,Main HP Saat Sidang
  • kelima terdakwa
    Pledoi Terdakwa Mantan Ketua HIPMI, Tak Di Hiraukan JPU
  • ph
    Divonis Bebas, Terdakwa Penganiayaan Bakal Lapor Balik
  • IMG-20180726-WA0033
    Usai Bacakan Pledoi, Terdakwa Prof. Lanny Minta Bebas
  • jak
    Tipu Rp. 200 juta, Soen Hermawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Previous Post

Edarkan dan Konsumsi Narkoba, ASN Pemkot Batu Dibekuk BNN

Next Post

Peringati HPN 2019, Jaksa Yusuf Akbar Amin SH. MH. Beri Apresiasi Tinggi

Ida

Ida

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Peringati HPN 2019, Jaksa Yusuf Akbar Amin SH. MH. Beri Apresiasi Tinggi

Peringati HPN 2019, Jaksa Yusuf Akbar Amin SH. MH. Beri Apresiasi Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.