BIDIK NEWS | SURABAYA – Tangis sedih terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat terdakwa UU ITE Saidah Saleh Syamlan, mendengar putusan majelis yang menurutnya diluar dugaan karena memutuskan dirinya telah bersalah.
Upaya untuk meringankan, yang di tuangkan dalam nota pembelaan (pledoi) dibuat oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sururi SH., MH., seakan tak terjawab sedikitpun oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Isjuaedi SH., MH., tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Sururi saat ditemui usai sidang, bahwa hakim tidak bisa menjawab atas pembelaan terdakwa. ” Dalam pembelaan kita, kasus ini adalah murni delik aduan absolut. Pelapor ya harus korban. Kalau perusahaannya yang jadi korban, ya perusahaannya yang melapor, bukan Bayu. Yang jelas-jelas Bayu hanyalah seorang karyawan. Tidak ada surat kuasa, tidak ada surat tugas dari direktur. ” kata Sururi (26/02)
Perusahaan tersebut (Pismatex), dikatakan oleh Sururi tidak melampirkan akta pendirian, SIUP, TDP dan lain sebagainya.
Sururi menambahkan, terkait pembuktian yang di ajukan oleh JPU Rosginta dari Kejati Jatim, terlihat bahwa pembuktian di persidangan tidaklah memiliki kekuatan. Karena bukti asli tidak ada sehinggap sangatlah tidak cocok dengan pasal 6 UU ITE yang ada di Indonesia.
” Sesuai pasal 6 UU ITE, bahwa barang bukti seharusnya yang asli, bisa dilihat, dan di akses dipersidangan. Ini tidak ada. ” imbuh Sururi
Yang lebih mengherankan, menurut Sururi hakim malah meminta kepada pihak terdakwa untuk membuktikan pertimbangannya.” Kan aneh, ini terbalik dan ngga benar. Saat ini di Indonesia yang dikenal adalah siapa yang mendalilkan dan siapa yang menuduh harus bisa membuktikan. Kalau begini caranya, rusak hukum di Indonesia. ” kata Sururi
Meskipun demikian, Sururi tetap sangat menghargai atas keputusan hakim yang memvonis kliennya telah bersalah.” Hakim telah memutus dengan baik. Hanya saja hakim ambil posisi aman. Di tuntut segitu, di vonis segitu. Padahal banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab oleh hakim selama persidangan. ” terangnya
Lebih lanjut Sururi menjelaskan, perkara ITE haruslah ada pidana secara khusus, ada pendidikannya secara khusus seperti pidana korupsi. ” Dalam perkara ini, kesannya mengadili seperti pidana umum lainnya, tapi ya kita tetap banding dan berharap disana bisa ada keadilan untuk klien saya.” lanjut Sururi
Di akhir sesi jumpa pers tersebut, Sururi menekankan terkait pentingnya pemeriksaan forensik pada kepemilikan akun yang mengirimkan pesan ke Komaruzaman dan Amerita. ” Masalahnya pemilik akun ini sudah lama tidak memakai akun whatsapp itu lagi, selain itu akun tersebut tidak berteman dengan para pihak yang mengaku di kirimi oleh akun tersebut. Di khawatirkan di bajak orang lain. Menurut ahli forensik terlalu dini perkara ini dimasukkan. Seharusnya di buktikan dulu forensiknya. ” pungkas Sururi (j4k)











