• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Di Interupsi JPU, PH Terdakwa Trafficking Protes Keras

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK.News | Surabaya – Sidang lanjutan perkara perdagangan manusia (trafficking), JPU dan PH terdakwa terlibat adu mulut di penghujung jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini. (03/10)

Bertempat di ruang Candra, dengan ketua majelis hakim Sarwedi dan JPU Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya sidang masuk pada agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Awal kejadian perdebatan sengit antara JPU Fathol dan PH terdakwa Frans Luthfi, ketika PH mencoba bertanya kepada saksi Syarifah ( Sari) yang tertangkap bersama terdakwa Ayuk dan Bayu di hotel Fave kamar 108 Surabaya.

Saat Luthfi bertanya kepastian bahwa saat penangkapan saksi Sari, Bayu dan terdakwa Ayuk apakah melakukan di dalam kamar mandi, JPU Fathol langsung melayangkan interupsi dan mengatakan bahwa pertanyaan PH mengandung unsur menjerat.

Interupsi JPU yang dinilai aneh tersebut tak ayal membuat Luthfi naik pitam. Karena menurutnya apa yang ditanyakan itu ada pada surat dakwaan JPU. ” Yang saya tanyakan itu ada di dakwaan saudara (JPU), saya tidak menjerat. Kenapa anda potong (interupsi). Hormati sesama penegak hukum. Ini giliran saya bertanya. Saya kan bertanya, waktu ditangkap saksi ada dimana bersama Bayu dan Ayuk. Saksi mengakui dia ada dikamar mandi, Bayu dan Ayuk ada di kasur. Dalam dakwaan saudara mengatakan bahwa mereka bertiga ditangkap di kamar mandi, sedang threesome sampai keluar sperma. Saya cuma ingin memastikan. Padhe reng Medure (sama orang maduranya). ” kata Lutfhi bersungut-sungut.

Ketika hakim bertanya kepada terdakwa terkait kebenaran keterangan saksi Sari. Terdakwa Ayuk mengatakan salah

“Saya masih memakai pakaian lengkap dan mainan handphone pak hakim, keterangan saksi salah pak” jelas terdakwa Ayuk.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa juga menampik semua keterangan saksi bahwa mereka bertiga telah melakukan hubungan seksual threesome.

Penolakan terdakwa atas keterangan saksi itu dinilai oleh majelis hakim sebagai tindakan yang berbelit-belit. Membuat hakim sedikit kesal hingga melontarkan pendapat bahwa terdakwa keliatan berbohong.

“Semakin kelihatan bohongmu, hakim punya penilaian sendiri,” pungkas Sarwedi.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan identitas terdakwa yang ditulis JPU dengan nama Ayuk alias Puspita. Padahal nama asli dari terdakwa menurut kuasa hukum ialah Wahyu Dwi Lestari.

Dijelaskan oleh JPU, Ayuk ditangkap polisi pada 27 Mei 2018 di kamar 108 Hotel Fave Jl. Kalirungkut, Surabaya, setelah melakukan hubungan seksual nyeleneh model threesome.

Untuk mencari pelanggan, Ayuk menyediakan sebuah akun di media sosial Facebook yang diberi nama [Puspita-puspita].

Untuk bisa mendapatkan layanan seks threesome, Ayuk membandrol harga sebesar Rp. 2 Juta Rupiah pada pelanggannya. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180926-WA0026
    Error In Persona, Hakim Tetap Tolak Eksepsi PH.
  • IMG-20181213-WA0034
    Terdakwa Mantan Ketua Hipmi Lecehkan Persidangan,…
  • IMG-20180919-WA0023
    Hakim Tunda Agenda Pembuktian , Kuasa Hukum Kecewa
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • terdakwa
    Terdakwa Pembakar Isteri, Diancam Pidana 10 Tahun Penjara
  • IMG-20180913-WA0027
    Lagi Lagi Jaksa Ngawur Buat Surat Dakwaan
Previous Post

Bandar Sabu 7 Kilogram, ” Cuma” Di Vonis Belasan Tahun

Next Post

DPRD Gresik Terima Kunjungan Siswa SDN Sidokumpul 7

Ida

Ida

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post

DPRD Gresik Terima Kunjungan Siswa SDN Sidokumpul 7

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.