BIDIK NEWS | SURABAYA – Nur Hidayati, (42) wanita asal Jemur Wonosari yang sudah memiliki seorang cucu, cuma bisa senyum – senyum sendiri, saat digoda majelis hakim kalau sabu yang dipakainya itu untuk obat kuat saat berhubungan intim.
Bersama suaminya, Wahyudi Satrio Wibowo (40), keduanya kini menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan extacy, yang ditemukan oleh petugas, saat melakukan penggerebekan di kamar kost para terdakwa.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan, Bayu Januarda dari Polrestabes Surabaya, digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono SH., MH., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H. SH.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat, dirinya bersama 1 tim yang berjumlah 4 orang, melakukan penggerebekan terhadap pasangan suami istri tersebut.
” Kita tangkap mereka saat sedang makan dikamar kostnya, ketika kita tanya dimana mereka menyimpan narkoba itu, terus ditunjukkan sama bu Nur kalau barang itu ada di lemari. ” kata Bayu ketika di tanya oleh JPU Suparlan
Menurut pengakuan kedua terdakwa, mereka membeli sabu tersebut ke Sri Wulandari seharga Rp. 200 ribu, sedangkan extacy yang sudah hancur jadi serbuk tersebut diberi cuma-cuma.
” Menurut pengakuan mereka (terdakwa) mau di pakai sendiri. Beli dari Wulan. Saat melakukan penggerebekan kita ada pak RT untuk jadi saksi.” pungkas saksi Bayu
Ketika keterangan saksi di tanyakan kebenarannya kepada kedua terdakwa, spontan langsung keduanya membenarkan.
Kejadian menarik ketika giliran hakim memeriksa kedua terdakwa, saat ditanya alasannya memakai narkoba yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan pemerintah.
” Alasan kalian apa ? Kok sampai pake narkoba ? apa untuk kuat berhubungan suami istri ? ” Celetuk hakim Pujo.
Sontak pertanyaan hakim tersebut, membuat seisi ruang sidang tertawa. Terdakwa Nur Hidayati terlihat hanya tersipu malu.
Atas perbuatannya terdakwa tersebut
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, saat penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan Narkotika jenis sabu 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat 0,58 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Narkotika jenis Extacy dengan berat 0,68 gram, 1 (satu) pipet kaca yang masi berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,55 gram, 12 (dua belas) pipet kaca kosong, 1 (satu) ATM BCA dan seperangkat alat hisap. (J4k)











