• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home INDEX

Dewan Serius Rancang Raperda Minuman Beralkohol

admin by admin
8 years ago
in INDEX, PEMERINTAHAN
Reading Time: 5 mins read
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG|BIDIK– Pemkot Malang mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Minol (minuman beralkhohol). Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggraan Minol merupakan satu dari 15 perda yang belum terealisasi pada 2016. Dari total itu, DPRD Kota Malang menginisiasi pembentukan lima perda.

Ya'qud Ananda Gudban, ketua Banleg DPRD Kota Malang. (bim)
Ya’qud Ananda Gudban, ketua Banleg DPRD Kota Malang. (bim)

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban memprioritaskan pembahasan dan pengesahan ranperda penyelenggaraan minol jika Bagian Hukum Pemkot Malang menyerahkan draft ranperda tersebut ke dewan.

“Kami masih menunggu dari eksekutif, hingga saat ini,” kata Nanda.

Ranperda tersebut tak hanya mengatur penjualan minuman keras kepada publik.  Pemberian sanksi bagi yang melanggar juga dicantumkan dalam isi ranperda minol.

Lemahnya penegakan perda miras di berbagai daerah, menurut Ananda karena ganjaran sanksinya yang tidak menggigit sehingga penerapannya berjalan tidak baik.

“Kalau Perda ini sudah di-dok, maka kami di dewan meminta agar eksekutif benar-benar menegakkannya,” tukas Nanda.

Politisi Hanura itu menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang mendukung penuh eksekutif dan legislatif agar Ranperda itu segera dibahas dan dijadikan aturan hukum yang mengikat bagi warga. Dengan disahkankannya ranperda minol menjadi perda, Nanda berharap visi kota bermartabat semakin teraktualisasi dan tidak sekadar platform

“Saya harap dengan adanya Perda Miras ini marwah kota bisa benar-benar terjaga,” tutur Nanda.

Terhambatnya pembentukan ranperda minol pada tahun 2016 lalu karena menurut Nanda karena merivisi banyak perda perubahan undang-undang.

Pembahasan perda tersebut masih membahas persoalan teknis, pihak legislative masih belum menyentuh subtansinya. Intinya perda ini akan mengatur distribusi minol di Kota Malang.

Meski belum jelas batasan distribusi, Banleg DPRD Kota Malang sudah mengancang-ancang perdaran minol. Intinya, semakin sedikit tempat penjualan minol akan lebih bagus. Meski begitu, peredaran itu juga harus memperhatikan faktor-faktor, seperti industri pariwisata.

Perda Penyelenggaraan Minol diharapkan akan memperkuat Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

“Saya khawatir peraturan itu belum sepenuhnya terlaksana. Harapannya, Perda ini akan memperkuat,” ungkapnya

Sementara itu, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PAN, Subur Triono menekankan perlu aturan yang jelas pada pengaturan minol. Menurut ketentuan pasal 6 ayat 1 Perda No 5 tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan penjualan minuman beralkhohol menyatakan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan/atau C hanya diijinkan melakukan penjualan di hotel pada siang hari jam 13.00 – 15.00 WIB dan pada malam hari jam 20.00 – 24.00 WIB. Selain di hotel pada jam 22.00 – 01.00 WIB. Sedamgkan pada hari libur diluar hari raya keagamaan waktu penjualan malam hari dapatdiperpanjang maksimum 1 (satu) jam.

Merujuk pada pasal 6 ayat 1 Perda Minol yang sebelumnya, Subur meminta agar regulasi tersebut dipertegas lagi karena banyak yang menjual di luar ketentuan.

Subur Triono, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang. (bim)
Subur Triono, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang. (bim)

“Perlu pemgawasan ketat terkait izin dan kadar alkhoholnya.Terus berapa banyak yang menyediakan minol di Kota Malang,” seru Subur.

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris mengatakan, Malang adalah salah satu dari ratusan kota di Indonesia yang warganya resah terhadap maraknya peredaran dan konsumsi Miras. Ia kerap menerima aduan dari warga Malang yang kerap menemui masyarakat yang menenggak minuman beralkhohol di sembarang tempat

“Di pinggir jalan hingga di gang-gang sempit kampung, apalagi jika ada pesta seperti kawinan,” ujar Fahira.

Menurut Fahira, sebenarnya Malang sudah mempunyai Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan penjualan minuman beralkohol, tetapi selama hampir delapan tahun, tidak ada penegakan hukum yang berarti jika ada warga maupun badan usaha yang melanggar perda ini.

Perda Miras Kota Malang ini sendiri secara tegas menyatakan Miras semua jenis hanya bisa dijual dan dikonsumsi di hotel berbintang minimal bintang 3, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub dan klab malam. Sanksi bagi yang melanggar juga cukup tegas yaitu berupa denda sampai Rp50 juta atau kurungan penjara.

Fahira menyakini, jika disurvei, sebagian besar masyarakat Kota Malang tidak tahu bahwa sebenarnya ada aturan yang melarang menjual dan mengonsumsi Miras sembarangan.

“Ini (menyosialisasikan Perda Miras) sebenarnya tugas pemerintah kota. Tetapi saya banyak dapat laporan, perda ini seperti diabaikan. Jangankan penegakan hukum, upaya pencegahan peredaran Miras seperti razia sangat minim,” tukas Anggota DPD RI ini.

Fahira berargumen gesekan antarwarga yang berujung ke tawuran, salah satu penyebab utamanya adalah Miras.

“Seharusnya, Pemerintah Kota Malang sadar kalau Miras itu penyakit sosial. Tidak hanya merusak kesehatan, Miras juga biang masalah sosial,” ucap Fahira.

Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

“Intinya, peraturan dirjen (perdirjen) dagri yang mengatur khusus daerah wisata yang ada peraturan daerahnya itu akan direlaksasi dan dikembalikan ke kabupaten kota untuk (menentukan) lokasi mana saja yang boleh (menjual), dan tidak melanggar permendag yang ada,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina.

Aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata.

Namun, dengan relaksasi terhadap aturan tersebut, maka kelak pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

“Pemilihan lokasi penjualan minuman beralkhohol biarkan pemerintah daerah yang menentukan karena pemerintah daerah lebih paham masyarakatnya, apakah perlu atau tidak minuman beralkhohol,” ujar Srie.

Walaupun relaksasi diberlakukan, penjualan minuman beralkhohol golongan A tidak bisa diperjual belikan di minimarket karena masih diatur dalam Permendag No 06/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Perdirjen itu kan hanya (memperbolehkan) di kawasan wisata. Nanti, di luar kawasan wisata juga boleh sepanjang bupati atau wali kota yang menetapkan. Akan tetapi, ini tetap non-minimarket,” kata Srie.

Lebih kurang ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015, rencana untuk relaksasi ini masuk ke dalam Daftar Kebijakan Deregulasi September 2015, dan direncanakan akan selesai pada bulan yang sama.

Deregulasi tersebut, secara garis besar, diarahkan untuk memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri atau pemanfaatan kapasitas industri, dan menghilangkan distorsi industri yang membebani konsumen dengan melepas tambahan beban regulasi dan birokrasi bagi industri.

Aturan terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket tersebut sesungguhnya baru berjalan efektif sejak April 2015, dalam masa kepemimpinan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Namun, aturan turunan dari permendag tersebut akan direlaksasi setelah Rachmat digantikan oleh Thomas Lembong, beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.

Setelah permendag tersebut dikeluarkan, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, khususnya untuk daerah wisata di Indonesia.

Terkait belum disahkannya raperda minol, Kabag Risalah DPRD Kota Malang, Sugeng Prastowo, menjelaskan bahwa Pansus raperda minol juga masih berkoordinasi dengan beberapa stake holder terkait penggolongan beberapa jenis minuman beralkohol.

“pansus masih ingin meminta masukan dari stake holder terkait, karena ada beberapa jenis minuman beralkohol yang masih rancu penggolongannya. Seperti arak, baldek, ciu, yang termasuk MBT dan MBC (Minuman Beralkohol Tradisional dan Minuman Beralkohol Campuran). Ini kan masih rancu, masuk minol golongan A, B, C atau akan ada golongan baru” ujar Sugeng saat ditemui di kantornya. (bima)

Related Posts:

  • Aktualisasi Retribusi Jasa Usaha Untuk Dongkrak PAD
    Aktualisasi Retribusi Jasa Usaha Untuk Dongkrak PAD
  • Administrasi Kependudukan Tak Hanya Angka dan Data
    Administrasi Kependudukan Tak Hanya Angka dan Data
  • pansus
    Dewan Surabaya , Desak Pemkot Terbitkan Perwali Soal…
  • DPRD Kota Malang Siapkan Rencana Kerja Tahun 2018
  • kpu batu tetapkan dprd batu
    KPU Kota Malang Tetapkan 45 Anggota Dewan
  • Transparansi Dalam Pembahasan DED Proyek Islamic…
Tags: raperda minol malang
Previous Post

KPPU Surabaya: Jangan pilih Calon Gubernur Yang Gak Berani Berantas Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat

Next Post

Ide Kreatif Samsat Surabaya Utara Bangun Pojok Baca

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Ide Kreatif Samsat Surabaya Utara Bangun Pojok Baca

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.