• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Demi Imbalan Rp 50 Ribu, 2 Kurir Sabu Rela Masuk Bui

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
2 pemuda kurir sabu asal Gubeng Masjid Surabaya, saat jalani sidang di PN Surabaya.

2 pemuda kurir sabu asal Gubeng Masjid Surabaya, saat jalani sidang di PN Surabaya.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Pilihan Andy Rochmad als Andy dan Kuncara Adi (Berkas terpisah) menjadi kurir sabu dengan bayaran hanya 50 ribu rupiah apabila sabu terjual sebesar 500 ribu rupiah, berujung dengan keduanya harus mendekam di dalam penjara.

Sidang yang dipimpin oleh Dedy Fardiman SH., MH., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim menghadirkan dua saksi penangkapan dari anggota Kepolisian. Sedangkan kedua terdakwa di dampingi kuasa hukum Sandhy Khrisna melalui penunjukkan oleh majelis hakim dikarenakan keduanya diancam dengan tuntutan tinggi.

Warga Gubeng masjid Surabaya tersebut menjalani sidang perkara narkoba dengan agenda keterangan saksi dan berlanjut ke pemeriksaan terdakwa yang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (27/8/2018).

Dalam keterangannya, saksi penangkapan menerangkan berawal pada Kamis 19 April 2018 Kuncara Adi (Berkas terpisah) yang saat itu bersama petugas yang menyamar sebagai pembeli sabu, mendatangi terdakwa di tempat kostnya.

Selanjutnya petugas tersebut menyerahkan uang sebesar 2,5 juta rupiah untuk membeli barang haram (sabu) kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh Kuncara Adi dan petugas yang menyamar tersebut untuk menunggu sebentar.

Ketika terdakwa datang dengan membawa barang pesanan Kuncara, mengatakan bahwa shabu yang seharga 2,5 juta sudah habis tinggal yang seharga 1,5 juta saja dengan berat 1,21 gram, akhirnya Kuncara Adi mengambil sabu tersebut.

Tanpa pikir panjang, terdakwa yang tergiur dengan imbalan 50 ribu tersebut, kembali pergi untuk membeli shabu kepada temannya yang bernama Irfan (DPO), setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa kembali pulang untuk menemui Kuncara bermaksud menyerahkan barang pesanannya.

Sampainya dirumah kostnya, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yang menyamar menjadi pembeli tersebut yang diketahui bernama Onny Adi Anugrah dan Novi Tri Setyawan, dalam penangkapan tersebut saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah HP merk Hammer warna putih beserta sim cardnya.

Dalam kasus ini, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (jak)

Related Posts:

  • sabu
    Nekat Jual Sabu 2,64 Gram, Warga Jl. Gubeng Masjid Diadili
  • IMG-20180517-WA0002
    Bandar Sabu ABG Divonis 13 Tahun Penjara
  • upah
    Cuma Diupah Rp. 80 ribu, Terdakwa Narkoba Dijerat…
  • IMG-20180402-WA0045
    ABG Pengedar Sabu Siap Menerima Putusan Hakim
  • IMG-20181226-WA0017
    Budak Narkoba Asal Gadukan Timur Kembali Di Sidang
  • Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
    Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
Previous Post

Danamon Peduli Wujudkan Pasar Rejowinangan Berstandar Nasional

Next Post

Dugaan Kecurangan Pokja BKSDA Jatim, Gabungan LSM Banyuwangi Geram

Ida

Ida

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Dugaan Kecurangan Pokja BKSDA Jatim, Gabungan LSM Banyuwangi Geram

Dugaan Kecurangan Pokja BKSDA Jatim, Gabungan LSM Banyuwangi Geram

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.