BIDIK NEWS | Surabaya – Pilihan Andy Rochmad als Andy dan Kuncara Adi (Berkas terpisah) menjadi kurir sabu dengan bayaran hanya 50 ribu rupiah apabila sabu terjual sebesar 500 ribu rupiah, berujung dengan keduanya harus mendekam di dalam penjara.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy Fardiman SH., MH., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim menghadirkan dua saksi penangkapan dari anggota Kepolisian. Sedangkan kedua terdakwa di dampingi kuasa hukum Sandhy Khrisna melalui penunjukkan oleh majelis hakim dikarenakan keduanya diancam dengan tuntutan tinggi.
Warga Gubeng masjid Surabaya tersebut menjalani sidang perkara narkoba dengan agenda keterangan saksi dan berlanjut ke pemeriksaan terdakwa yang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (27/8/2018).
Dalam keterangannya, saksi penangkapan menerangkan berawal pada Kamis 19 April 2018 Kuncara Adi (Berkas terpisah) yang saat itu bersama petugas yang menyamar sebagai pembeli sabu, mendatangi terdakwa di tempat kostnya.
Selanjutnya petugas tersebut menyerahkan uang sebesar 2,5 juta rupiah untuk membeli barang haram (sabu) kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh Kuncara Adi dan petugas yang menyamar tersebut untuk menunggu sebentar.
Ketika terdakwa datang dengan membawa barang pesanan Kuncara, mengatakan bahwa shabu yang seharga 2,5 juta sudah habis tinggal yang seharga 1,5 juta saja dengan berat 1,21 gram, akhirnya Kuncara Adi mengambil sabu tersebut.
Tanpa pikir panjang, terdakwa yang tergiur dengan imbalan 50 ribu tersebut, kembali pergi untuk membeli shabu kepada temannya yang bernama Irfan (DPO), setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa kembali pulang untuk menemui Kuncara bermaksud menyerahkan barang pesanannya.
Sampainya dirumah kostnya, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yang menyamar menjadi pembeli tersebut yang diketahui bernama Onny Adi Anugrah dan Novi Tri Setyawan, dalam penangkapan tersebut saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah HP merk Hammer warna putih beserta sim cardnya.
Dalam kasus ini, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (jak)











