• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dakwaan Jaksa ‘Ditelanjangi’ oleh Perumus UU dan Penasehat Ahli Kapolri

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Ratnawati B. Prasodjo, SH, MH, mantan staf ahli Menteri Kehakiman dan mantan ketua tim perumus Undang-Undang (UU) dalam keterangannya secara tegas mengatakan dalam melakukan kegiatan kepengurusan, direksi mempunyai kewenangan secara penuh untuk menentukan dokumen untuk ditaruh dimanapun.

“Sesuai UU, itu kewenangan direksi dan tidak harus meminta ijin ke komisaris,” ungkapnya.

Hal itu dikatakannya pada persidangan perkara dugaan pencurian dan penggelapan dalam jabatan dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), yang melibatkan Trisulowati alias Chinchin sebagai terdakwa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/5/2017).

Anggota Tim Pakar Departemen Kehakiman dan HAM RI ini, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim penasehat hukum terdakwa.

Bahkan, iapun mengatakan jangankan dibawa keluar kantor perseroan, dokumen yang sudah lama pun bisa dihanguskan oleh direksi. “Dokumen yang sudah berusia 10 tahun bisa dihanguskan apabila direksi mau. Itu kewenangan direksi,” ujarnya.

Soal rencana audit yang bakal digelar oleh direksi, hal itu, kata Ratna merupakan kewajiban direksi yang diatur oleh UU. “Tindakan direksi untuk melakukan audit merupakan kewajiban dalam melakukan kegiatan kepengurusan bukan kepemilikan dan itu kewajiban sesuai perundang-undangan,” bebernya.

Terlebih, diketahui audit tersebut merupakan permintaan komisaris PT BCM, Gunawan Angka Widjaja yang sekaligus sebagai pelapor dalam kasus ini.

“Ini ranah hukum perdata perseroan, bukan ranah hukum pidana. Tidak ada kaitannya,” terang saksi.

Soal audit yang dilakukan diluar kantor perseroan, menurut saksi hal itu merupakan hal yang lazim dilakukan selama ini. “Kelaziman yang dilakukan selama bertahun-tahun itu merupakan hukum bagi mereka sendiri, sehingga tidak bisa masuk ke ranah pidana. Perseroan itu satu kesatuan berbadan hukum. Jadi apa yang dilakukan direksi atas nama perusahaan bukan pribadi.

“Soal wilayah kedudukan atau domisili perusahaan yang dimaksud dalam UU adalah provinsi. Soal alamat pasti perseroan itu hanya berkaitan dengan surat-menyurat,” tambahnya.

Tak kalah menarik, saksi ahli kedua yang dihadirkan, yaitu Dr Chairul Huda, SH MH,  Penasehat ahli Kapolri dalam bidang hukum Pidana. Pria ini juga sebagai penguji gelar doktor Nur Basuki, ahli hukum pidana Unair Surabaya, yang pada sidang sebelumnya dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli dalam BAP kepolisian.

Sama dengan keterangan saksi ahli sebelumnya, dalam keterangannya, Huda mengatakan bahwa tidak ada ketentuan pidana yang menyebutkan adanya ancaman pidana apabila dokumen perusahaan dibawa keluar oleh direksi.

“Kebiasaan audit yang dilakukan selama bertahun-tahun dilakukan diluar kantor, bisa dikatakan sebagai ukuran dari kepatutan. Sedangkan hukum itu bisa dijeratkan apabila diluar kepatutan,” ujarnya.

Apa yang dilakukan direksi itu tidak ada perbuatan melawan hukum. Bahkan apabila direksi tidak melakukan audit malah salah.

Ia juga menyingung soal dakwaan jaksa dalam perkara ini. Menurutnya dakwaan jaksa kacau. Jaksa harus menegaskan dalam dakwaannya, perkara ini masuk ranah perseroan atau suami istri.

“Keliru kalau jaksa mencantumkan pasal  374 jo 376 satunya pasal perseroan, penggelapan dalam jabatan, sedangkan satunya lagi pasal suami istri, penggelapan dalam keluarga, jadi kacau ini dakwaannya,” ujarnya.

Secara tegas ia mengatakan bahwa perkara seperti ini tidak layak untuk disidangkan. “Kalau saya dari awal dimintai konsultasi, bakal saya katakan bahwa kasus ini tidak layak untuk diteruskan. Cukup banyak kasus-kasus penting di Republik ini saya dimintai pendapat,” ujarnya.

Bahkan, apabila difokuskan ke kasus perseroan, terdakwa pun tidak bisa dipidana. Karena sebagai direktur utama, terdakwa berwenang penuh atas pengelolahan harta perusahan termasuk dokumen yang terkandung.

“Mau dokumen disimpen dimana dan dibuat apa itu kewenangan direksi. Karena yang dibatasi dalam AD/ART perusahaan hanya ada dua, yaitu soal peminjaman uang dan investasi baru harus ijin komisaris, selebihnya kebijakan lain tidak perlu menunggu ijin komisaris,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya.

Sebelum berseteru, perseroan yang mengelolah gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chinchin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim. Belakangan, Chinchin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut. (eno)

Related Posts:

  • Saksi Ahli Tak Tahu Ada Surat Perintah Audit dari Komisaris
  • Ahli Perumus UU PT: Uang Perusahaan Apabila…
  • Hotman: Saksi Ahli Mengakui Bahwa Berkas Perkara…
  • Jaksa Belum Siap, Tuntutan Chinchin Ditunda
  • Para Aktifis Hak Perempuan Dinilai Perlu Hadiri…
  • Dituntut 10 Bulan, Chinchin Tak Kaget
Tags: chin chinchinchin empireempire palacegunawan angka widjajakasus empire palace
Previous Post

Berbagi di Bulan Ramadhan, Ini yang Dilakukan KOMPAK, KAI dan IPHI

Next Post

PLN Jatim Bagikan 2.017 Sembako

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Sepekan DPO, Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Belum Serahkan Diri

by admin
29/11/2017
0

SURABAYA|BIDIK- Sepekan setelah resmi dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 November 2017 lalu, Gunawan Angka Widjaja, Bos Empire...

Read moreDetails

Diberi Judul Hunter Menjadi Hunted, Hotman Ungkap Cerita Haru

23/11/2017

Bos Empire Palace, Gunawan Resmi Ditetapkan Sebagai DPO

21/11/2017

Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Diburu Polisi

16/11/2017

Kali Kedua, Bos Empire Palace Gunawan Mangkir Panggilan Penyidik

05/11/2017

Dipanggil Sebagai Tersangka, Bos Empire Palace Mangkir

28/10/2017
Next Post

PLN Jatim Bagikan 2.017 Sembako

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.