• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Cuma Diupah Rp. 80 ribu, Terdakwa Narkoba Dijerat Pasal Ganda

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

Terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Arip (35), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba seberat brutto 2,2 gram, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi. (16/09)

Saat diperiksa, Bayu dan Siski, dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim menyampaikan terkait kronologis penangkapan terhadap terdakwa asal Bangkalan tersebut.

“Sebelumnya kami melakukan penangkapan kepada Ali Mashuri (berkas terpisah), saat diinterogasi Ali mengaku membeli sabu dari terdakwa (Arip), kemudian kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dekat jembatan Suramadu,” ungkap Bayu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Menurut saksi Siski, ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dua klip plastik berisi sabu dengan berat brutto 2,2 gram. Saksi menambahkan bahwa sistem peredaran narkoba tersebut dilakukan dengan sistem ranjau.

“Sistem ranjau. Saat kami geledah, kami menemukan sabu dalam dua klip plastik seberat (brutto) 2,2 gram. Ngakunya baru dua kali ngambil barang (sabu) itu,” kata Siski.

Atas keterangan saksi, terdakwa kemudian mengakui kebenarannya. “Benar pak hakim,” kata Arip saat di tanya ketua majelis hakim Johanis.

Sidang berlanjut pada pemeriksaan terdakwa. Saat diperiksa terdakwa mengaku hanya melakukan pengambilan yang kemudian diantarkan ke pemesan sabu tersebut. Dari situ, terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 80 ribu. ” Saya cuma ngambil aja. Upahnya mengantar pesanan Rp. 80 ribu,” kata Arip.

Setelah dirasa cukup, hakim Johanis kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, petugas Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang di lakukan oleh Bidin (DPO), petugas yang melakukan Undercover By (UCB), kemudian berencana melakukan transaksi dengan Bidin.

Dari transaksi tersebut, petugas kemudian menangkap Ali Mashuri hingga akhirnya menangkap terdakwa Arip. (J4k)

Related Posts:

  • sabu
    Nekat Jual Sabu 2,64 Gram, Warga Jl. Gubeng Masjid Diadili
  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
  • duta melia sidang
    Surya Ido Septyawan Jalani Sidang Perdana
  • simpan
    Simpan Sabu Di Kos, Pemuda Asal Jember Jadi Terdakwa
  • digod
    Di Goda Hakim Soal Obat Kuat, Nenek Pemakai Narkoba…
  • bocah ingusah terjerat narkoba
    Dalih Untuk Doping, Bocah Ingusan Terjerat Narkoba
Previous Post

Dispora Pemkot Surabaya ” Kura kura Dalam Perahu”Terkait Sirkuit GBT Jadi Ajang Keruk Rupiah

Next Post

Tak Terima Dakwaan JPU, Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Ajukan Eksepsi

Ida

Ida

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Tak Terima Dakwaan JPU, Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Ajukan Eksepsi

Tak Terima Dakwaan JPU, Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Ajukan Eksepsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.