• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Chinchin Bebas..!!!

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai HR Unggul Warso Murti menyatakan Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak). Putusan tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, unsur pidana penggelapan yang didakwakan jaksa tidak terbukti lantaran dokumen perusahaan bisa dipindah tempat untuk kepentingan audit. Status Chinchin sebagai direktur saat itu berwenang untuk menjalankan roda operasional dan manajemen perusahaan, termasuk melakukan audit.

Sedangkan untuk pasal pencurian, juga tidak terbukti. Hakim berpendapat status saat perkara ini dilaporkan, status antara terdakwa dengan pelapor masih terikat hubungan suami istri dan tidak ada perjanjian pisah harta.

“Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ujar hakim Unggul membacakan amar putusannya.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara tegas belum mengambil langkah hukum lanjutan. “Kemungkinan kasasi dan akan kita laporkan (vonis, red) ini ke pimpinan,” ujarnya. Berbeda dengan jaksa Ali Prakoso, ia mengatakan pihaknya bakal menempuh langkah hukum kasasi. “Putusan pengadilan tingkat pertama sifatnya belum final, masih ada kasasi, dan kita bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim,” ujarnya.

Hotman Paris Hutapea, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa putusan hakim merupakan langkah yang tepat. “Karena fakta persidangan mengungkapkan bahwa ibu Chinchin adalah korban kriminalisasi. Dan itu dibuktikan dengan adanya putusan ini. Ada dua inti penting dari putusan tersebut, salah satunya audit yang dilakukan direksi merupakan perintah undang-undang. Bagi siapa yang melakukan perintah undang-undang tidak bisa dipidana,” ujar Hotman.

Masih Hotman, keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa dipersidangan, juga turut berperan atas adanya putusan bebas ini. Salah satunya pendapat ahli Nur Basuki, ahli dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang mengatakan apabila penyidik saat itu menunjukan surat perintah audit dari pelapor Gunawan Angka Widjaja, di penyidik kepolisian, dia bakal berpendapat bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana. “Dari awal penyidikan ada yang tidak beres,” tambah Hotman.

Ditanya langka menuntut balik yang bakal diambil pihaknya, Hotman mengaku masih belum berkosentrasi ke arah itu. “Yang pasti kita mengharapkan nurani jaksa terbentuk. Perkara ini bukan perkara pidana,” terangnya.

 

Hakim Unggul Dapat Apresiasi dari Anggota DPR RI dan Tokoh Masyarakat

 

Arteria Dahlan, anggota komisi VIII DPR RI, tampak hadir pada sidang putusan Chinchin. Diwawancarai wartawan, Arteria mengapresiasi putusan hakim. Ia juga berpesan kepada para penegak hukum, jangan begitu mudahnya mengkriminalkan setiap laporan. Perlu pencermatan, agar saat perkara sudah masuk ke pengadilan benar-benar sudah ada materi muatan kriminalnya, sehinga tidak membuang waktu dan biaya. Semoga ini bisa dijadikan pembelajaran bagi polisi dan jaksa.

“Kita juga mengapresiasi hakim PN Surabaya. Selamat kepada manjelis hakim, anda mampu menjadi hakim-hakim pejuang yang tahu bagaiman memilah sehingga terpenuhi keadilan bagi masyarakat Surabaya,” ujarnya.

Terpisah, H Mat Moktar, tokoh masyarakat Surabaya berpendapat serupa. “Ini bukan hanya kemenangan bu Chinchin, putusan ini merupakan kemenangan seluruh rakyat Surabaya. Hakim mampu memberi contoh penegakan hukum yang adil di Surabaya. Ini luar biasa, betul-betul ditegakan hukum di Surabaya ini. Saya hormat dan bangga kepada hakim PN SUrabaya, mampu memberikan keadilan yang sebenar-benarnya, kita berharap hakim se-Indonesia dapat mencontoh hakim yang memeriksa perkara ini,” ujar politisi PDI-P ini.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya.

Sebelum berseteru, perseroan yang menangani operasional gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chinchin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim.

Belakangan, Chinchin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut. Pada sidang sebelumnya, oleh Jaksa, Chinchin dituntut 10 bulan penjara. (eno)

Related Posts:

  • Praktisi Hukum: Oknum Penyidik dan Jaksa Layak Diperiksa
    Praktisi Hukum: Oknum Penyidik dan Jaksa Layak Diperiksa
  • Para Aktifis Hak Perempuan Dinilai Perlu Hadiri…
  • Jaksa Belum Siap, Tuntutan Chinchin Ditunda
  • Dituntut 10 Bulan, Chinchin Tak Kaget
  • Saksi Ahli Tak Tahu Ada Surat Perintah Audit dari Komisaris
  • Pledoi, Chinchin Pastikan Jadi Korban Kriminalisasi
Tags: kasus chinchinsidang cincinVONIS CHINCHINvonis cincinvonis empire palace
Previous Post

Divonis 8 Tahun, Terpidana Sabu Cuma Mengerutkan Wajah

Next Post

Ribuan Pedagang Pasar Turi Meminta Usut Tuntas Kasus Hendry J Gunawan

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Kuasa Hukum Pelapor Minta Bos Empire Palace Ditahan

by admin
19/10/2017
0

SURABAYA|BIDIK – Ditetapkannya Bos The Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu dalam akta autentik oleh...

Read moreDetails

Bos Empire Palace Mangkir Sidang, Hakim Ancam Bertindak Tegas

05/10/2017

Pemilik Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja dan Ibunya Dipolisikan Chinchin

28/09/2017

Praktisi Hukum: Oknum Penyidik dan Jaksa Layak Diperiksa

24/08/2017

Para Aktifis Hak Perempuan Dinilai Perlu Hadiri Sidang Vonis Chinchin

22/08/2017

Tetap Beroperasi, Direksi The Empire Palace Disomasi Hotman Paris Hutapea

11/08/2017
Next Post

Ribuan Pedagang Pasar Turi Meminta Usut Tuntas Kasus Hendry J Gunawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.