GRESIK | BIDIKNEWS — Terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam penjualan tanah, Caleg terpilih dari partai Nasdem H. Mahmud divonis hukuman penjara selama 2 tahun, di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (15/8/2019). Terdakwa oleh Majalis Hakim terbukti melanggar pasal 378 KUHP.
Vonis tersebut berbeda dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa dituntut melanggar pasal 372 KUHP yakni melakukan tindak pidana penggelapan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan terdakwa dengan menerima uang hampir Rp. 15,3 milyar untuk pembebasan tanah dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB) dan uang tersebut tidak dipergunakan sebagai semestinya sebagai yang tertuang dalam perjanjian, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur melawan hukum.
Tidak hanya itu, terdakwa yang menyuruh saksi Kastar dan Rodiyah untuk mencari tanah dan diberi cek giro blong alias tidak ada uangnya. Padahal terdakwa sudah menerima pembayaran dari PT. BSB meskipun tidak semuanya diberikan sesuai perjanjian, maka perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Michael dan Gunadi menyatakan banding.
Maaf yang mulia, kalau diperkenankan kami ingin mengajukan penangguhan agar terdakwa dapat dikeluarkan dari penjara hanya untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota dewan tanggal 23 Agustus,” pinta kuasa hukum terdakwa, Gunadi.
Atas permintaan itu, Majelis hakim Putu Gde Hariadi mengatakan bahwa ketika sudah menyatakan banding maka status tahanan terdakwa beralih ke pengadilan tinggi.
Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Michael mengatakan bahwa putusan ini tidak adil untuk kilennya. Pasalnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 372 yakni penggelapan, akan tetapi Hakim berpendapat terdakwa melanggal pasal 378 yakni penipuan.
“Ini jelas penggelapan yang dituduhkan jaksa tidak terbukti. Anehnya, hakim membalik perkara ini dengan pasal penipuan. Otomatis, saksi dan alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa tidak bisa menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan dengan pelapor PT. BSB,” tegas Michael
Masih menurutnya, Majelis hakim seharusnya jeli saat memutus perkara ini. “Yang menjadi pelapor kan PT. BSB bukan Rodiah dan Muktar. Dengan putusan 378 jelas unsur penggelapan yang dituduhkan pada terdakwa tidak terbukti. Seharusnya, hakim membebaskan Terdakwa,” urainya. (him)











