SURABAYA | BIDIKNEWS – Moch. Rizal, terdakwa dalam kasus penipuan yang mengaku sebagai Caleg DPR RI dalam menjalankan aksinya, kembali harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/04/2019).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harijanto, digelar di ruang Kartika 2 dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (A de Charge) yaitu Masikin. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini Agung Rokhaniawan dari Kejari Perak.
Saat di periksa, saksi mengatakan bahwa terdakwa adalah tetangganya. Terkait perilaku terdakwa, Masikin mengaku tahu persis karena sering melihat terdakwa berlaku seperti orang aneh bahkan mengarah seperti orang gila.
” Rizal teman saya dari kecil, teman sekampung saya. Penampilannya tiap hari ya gitu, gembel. Kadang nangis sendiri, kadang tertawa sama ngomong sendiri. Kayak orang gila.” kata Masikin ketika di tanya kuasa hukum terdakwa.
Keterangan Masikin tersebut, sempat membuat hakim anggota Sigit Sutriono mengingatkan saksi supaya memberikan keterangan sesuai fakta yang ada. Karena saksi-saksi sebelumnya mengatakan terdakwa selalu berpenampilan rapi (necis).
” Saya ingatkan kepada saudara saksi, anda sudah di sumpah. Karena keterangan saksi-saksi sebelum anda bilang, terdakwa itu selalu berpenampilan keren, necis. Beda dengan keterangan anda.” tukas hakim Sigit
Mendapat teguran hakim, saksi cuma bisa senyum saja. Terdakwa Moch. Rizal, ketika ditanya terkait kebenaran keterangan saksi, langsung membenarkan dengan bertingkah linglung. Kemudian sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda tuntutan.
Untuk diketahui, terdakwa dalam melancarkan aksi penipuannya, mengaku sebagai caleg DPR RI dari Partai Perindo. Dengan janji-janjinya yang manis, Suyono, salah seorang ketua RT Balongsari, tertipu lebih kurang Rp. 75 juta.
Ketika diselidiki oleh Suyono, ternyata terdakwa Moch. Rizal bukanlah salah satu caleg dari partai Perindo, alias caleg abal-abal. Uang yang selama ini dikeluarkan oleh Suyono ternyata untuk keperluan pribadi terdakwa.
Selama digelarnya persidangan, terdakwa bertingkah seperti orang linglung. Hakim dan JPU sempat merasa kesulitan berkomunikasi dengan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ( j4k)












