• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Caleg Abal-abal, Pura-pura Linglung Saat Sidang

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Moch. Rizal saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

Moch. Rizal saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SURABAYA | BIDIKNEWS – Moch. Rizal, terdakwa dalam kasus penipuan yang mengaku sebagai Caleg DPR RI dalam menjalankan aksinya, kembali harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/04/2019).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harijanto, digelar di ruang Kartika 2 dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (A de Charge) yaitu Masikin. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini Agung Rokhaniawan dari Kejari Perak.

Saat di periksa, saksi mengatakan bahwa terdakwa adalah tetangganya. Terkait perilaku terdakwa, Masikin mengaku tahu persis karena sering melihat terdakwa berlaku seperti orang aneh bahkan mengarah seperti orang gila.

” Rizal teman saya dari kecil, teman sekampung saya. Penampilannya tiap hari ya gitu, gembel. Kadang nangis sendiri, kadang tertawa sama ngomong sendiri. Kayak orang gila.” kata Masikin ketika di tanya kuasa hukum terdakwa.

Keterangan Masikin tersebut, sempat membuat hakim anggota Sigit Sutriono mengingatkan saksi supaya memberikan keterangan sesuai fakta yang ada. Karena saksi-saksi sebelumnya mengatakan terdakwa selalu berpenampilan rapi (necis).

” Saya ingatkan kepada saudara saksi, anda sudah di sumpah. Karena keterangan saksi-saksi sebelum anda bilang, terdakwa itu selalu berpenampilan keren, necis. Beda dengan keterangan anda.” tukas hakim Sigit

Mendapat teguran hakim, saksi cuma bisa senyum saja. Terdakwa Moch. Rizal, ketika ditanya terkait kebenaran keterangan saksi, langsung membenarkan dengan bertingkah linglung. Kemudian sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda tuntutan.

Untuk diketahui, terdakwa dalam melancarkan aksi penipuannya, mengaku sebagai caleg DPR RI dari Partai Perindo. Dengan janji-janjinya yang manis, Suyono, salah seorang ketua RT Balongsari, tertipu lebih kurang Rp. 75 juta.

Ketika diselidiki oleh Suyono, ternyata terdakwa Moch. Rizal bukanlah salah satu caleg dari partai Perindo, alias caleg abal-abal. Uang yang selama ini dikeluarkan oleh Suyono ternyata untuk keperluan pribadi terdakwa.

Selama digelarnya persidangan, terdakwa bertingkah seperti orang linglung. Hakim dan JPU sempat merasa kesulitan berkomunikasi dengan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ( j4k)

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • sabu
    Nekat Jual Sabu 2,64 Gram, Warga Jl. Gubeng Masjid Diadili
  • IMG-20180509-WA0000
    Gara-gara Jebol ATM Pasangan Lesbinya Revierarra…
  • IMG-20190204-WA0010-1
    Terdakwa UU ITE,Lecehkan Peradilan ,Main HP Saat Sidang
  • gelap
    Terdakwa Tipu Gelap Puluhan Mobil Rental Mulai Diadili
  • IMG-20180726-WA0033
    Usai Bacakan Pledoi, Terdakwa Prof. Lanny Minta Bebas
Tags: Caleg abal-abalJpu Kejari Tanjung PerakAgung Rokhaniawanpn surabaya
Previous Post

Kejaksaan Bekuk Buron Koruptor P2SEM

Next Post

Kota Cinema Mall Kini Hadir Di Jember

Ida

Ida

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post
Kota Cinema Mall Kini Hadir Di Jember 1

Kota Cinema Mall Kini Hadir Di Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.