JAKARTA – Usai terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bupati Sidoarjo Saiful Ilah resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Tuduhannya Saiful IIah diduga telah terlibat dalam tindak pidana suap pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.
Dalam OTT , Selasa (7/1/2020) lalu, Saiful IIah bersama lima orang lainnya.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu ( 8/1/2020) .
Keenam orang tersangka yakni, sebagai penerima Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih dan Judi Tetrahastoto, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto.
Selain itu juga pihak swasta , Sanadjihitu Sangadji sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Sementara sebagai pemberi yakni Ibnu Ghopur, swasta dan Totok Sumedi dari pihak swasta.










