• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bupati Madiun Bambang Irianto Duduk Kursi Pesakitan

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Perkara korupsi dana pasar besar Madiun yang menyeret Bambang Irianto selaku Bupati Madiun akhirnya sampai juga di meja persidangan. Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan pada sidang yang diselenggarakan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (11/4/2017).

Sesaat setelah terdakwa masuk, sidang dimulai oleh majelis hakim yang diketuai oleh HR Unggul Warso Mukti itu. Hakim lalu memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya.

JPU membacakan tiga dakwaan untuk Bambang. Pertama adalah Pasal yang didakwakan adalah pasal 12 huruf i  UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bambang menyertakan modal dan menerima keuntungan dari proyek PBM dengan memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan tersebut menggunakan anak usaha Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek. “Dari proyek tersebut, terdakwa mendapat keuntungan total sebesar Rp 4,1 Miliar,” ujar JPU KPK, Feby Dwiyandospendy.

Kedua yaitu Pasal yang didakwakan adalah pasal 12 B UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Bambang diduga telah menerima hadiah terkait beberapa proyek termasuk  pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran multiyears pada 2009-2012. Selain itu, JPU menemukan adanya indikasi pemberian gratifikasi senilai Rp 55,5 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha dari 2009-2016. “Sehingga, Total yang diperoleh Bambang sekitar Rp 59 miliar,” ujar Feby.

Tak hanya itu, Bambang juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah rekening milik Bambang. Penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan Bambang. KPK juga menyita uang yang ada di rekening BTPN, Bank Jatim, dan BTN.

Saat ini, rekening tersebut sudah diblokir. Sementara isinya sudah ditransfer ke rekening penyitaan KPK. Selain itu, KPK juga menyita empat mobil pribadi milik Bambang. Mobil-mobil itu bermerk Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.

Dengan begitu, Bambang terancaman hukuman badan maksimal 20 tahun penjara.

Mendengar dakwaan itu, tim penasihat hukum Bambang yang dipimpin Indra Priangkasa tidak berencana mengajukan eksepsi. Menurutnya, ruang lingkup eksepsi terbatas. Hanya menyangkut hukum acara. “Saya pikir penyusunan dakwaan sudah memenuhi kaidah yang ada,” tutur Indra.

Unggul kemudian menunda sidang selama sepekan. Sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa (18/4/2017). Agendanya adalah pemeriksaan para saksi. (eno)

Foto: Tampak terdakwa Bambang Irianto saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Henoch Kurniawan

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-05-21 at 13.42.38
    Kejari Batu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BRI…
  • IMG-20250530-WA0051
    Lima Terdakwa Kasus Korupsi KUR Mikro Fiktif Cabang…
  • sidang surapadi
    Sidang Suropadi Digelar Kuasa Hukum Minta Pengalihan…
  • Tak Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Gresik Cs…
  • ott
    Eksepsi Di Tolak , Perkara OTT BPPKAD Gresik Berlanjut
  • Sidag kasus korupsi BRI Kota Batu
    Lima Terdakwa Kasus KUR Fiktif BRI Batu Jalani…
Tags: bupati madiun sidingsiding bupati madiun
Previous Post

Kasatpol PP Surabaya Diperiksa Jaksa

Next Post

Tak Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Gresik Cs Dibebaskan Hakim 

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Tak Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Gresik Cs Dibebaskan Hakim 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.