SURABAYA|BIDIK – Perkara korupsi dana pasar besar Madiun yang menyeret Bambang Irianto selaku Bupati Madiun akhirnya sampai juga di meja persidangan. Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan pada sidang yang diselenggarakan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (11/4/2017).
Sesaat setelah terdakwa masuk, sidang dimulai oleh majelis hakim yang diketuai oleh HR Unggul Warso Mukti itu. Hakim lalu memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya.
JPU membacakan tiga dakwaan untuk Bambang. Pertama adalah Pasal yang didakwakan adalah pasal 12 huruf i UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bambang menyertakan modal dan menerima keuntungan dari proyek PBM dengan memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan tersebut menggunakan anak usaha Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek. “Dari proyek tersebut, terdakwa mendapat keuntungan total sebesar Rp 4,1 Miliar,” ujar JPU KPK, Feby Dwiyandospendy.
Kedua yaitu Pasal yang didakwakan adalah pasal 12 B UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Bambang diduga telah menerima hadiah terkait beberapa proyek termasuk pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran multiyears pada 2009-2012. Selain itu, JPU menemukan adanya indikasi pemberian gratifikasi senilai Rp 55,5 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha dari 2009-2016. “Sehingga, Total yang diperoleh Bambang sekitar Rp 59 miliar,” ujar Feby.
Tak hanya itu, Bambang juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah rekening milik Bambang. Penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan Bambang. KPK juga menyita uang yang ada di rekening BTPN, Bank Jatim, dan BTN.
Saat ini, rekening tersebut sudah diblokir. Sementara isinya sudah ditransfer ke rekening penyitaan KPK. Selain itu, KPK juga menyita empat mobil pribadi milik Bambang. Mobil-mobil itu bermerk Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
Dengan begitu, Bambang terancaman hukuman badan maksimal 20 tahun penjara.
Mendengar dakwaan itu, tim penasihat hukum Bambang yang dipimpin Indra Priangkasa tidak berencana mengajukan eksepsi. Menurutnya, ruang lingkup eksepsi terbatas. Hanya menyangkut hukum acara. “Saya pikir penyusunan dakwaan sudah memenuhi kaidah yang ada,” tutur Indra.
Unggul kemudian menunda sidang selama sepekan. Sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa (18/4/2017). Agendanya adalah pemeriksaan para saksi. (eno)
Foto: Tampak terdakwa Bambang Irianto saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Henoch Kurniawan






