KEDIRI – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kediri menyerahkan Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Kediri, Ir. Dwi Hari Winarno, Sp. PSDA.
Penyerahan dilakukan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri Agus Suprihadi di Pendopo Kab. Kediri, Kamis (6/5/2021).
Bupati Kediri yang akrab dipanggil Mas Dhito sangat mendukung adanya Inpres 2/2021. Dengan penyerahan Inpres, akan segera ditindaklanjuti dengan tahap berikutnya. “Kami segera melaksanakan Focus Group Discution (FGD) antara Pemerintah Kabupaten Kediri bersama BPJS Ketenagakerjaan Kediri sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” tutur Mas Dhito.
Sementara itu, Agus Suprihadi menuturkan, setiap pekerjaan memiliki resiko. Maka BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pekerja mulai keluar pintu rumah sampai kembali ke rumah lagi. Jika terjadi kecelakaan kerja, semua pengobatan sampai sembuh sesuai kebutuhan medis akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjutnya, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan, serta beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak sampai perguruan tinggi, maximal Rp 174 juta.
“Kami berharap nantinya seluruh tenaga kerja non ASN di Wilayah Kabupaten Kediri dan pekerja di sebuah badan usaha serta pekerja informal dapat dilindungi dalam semua Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP),” harap Agus.











