SURABAYA | BIDIK.NEWS – Istri Wali Kota Surabaya, Rini Indrayani didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Rungkut Rudi Susanto, Jumat (22/7/2022) pagi menyerahkan santunan jaminan kematian (bukan kecelakaan kerja) sebesar Rp 84 juta kepada 2 ahli waris.
Penyerahan santunan tersebut berada di 2 tempat yang berbeda. Pertama, penyerahan santunan Rp 42 juta diberikan kepada ahli waris Antijo, suami almarhum Sophia Kristina yang berprofesi sebagai pengajar Bunda PAUD Harapan Kita. Almarhum yang meninggal karena sakit tinggal dikawasan Jl. Karang Tembok, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Surabaya.

Selanjutnya, santunan jaminan kematian Rp 42 juta juga diserahkan kepada Bambang Purnomo, ahli waris suami dari almarhum Sulikah, pengajar Pos PAUD Terpadu Tunas Harapan Kita yang tinggal di kawasan Simo Pomahan Baru Barat, Surabaya.
Kepada 2 ahli waris penerima santunan, Rini Indrayani menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya para pengajar Bunda PAUD tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah peduli meringankan beban keluarga yang ditinggal almarhum dengan pemberian santunan kematian. Inilah manfaatnya kita menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rini.
Rudi Susanto menambahkan, manfaat perlindungan dari Pemerintah yang baik ini, melalui Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sudah seharusnya diperoleh oleh seluruh pekerja, baik pekerja formal (Penerima Upah), pekerja informal (Bukan Penerima Upah), pekerja sektor Jasa Konstruksi termasuk tenaga pendidik di PAUD,” ujarnya.
Dijelaskan Rudi, dalam proses memberikan perlindungan, khususnya kepada pengajar PAUD/Bunda PAUD, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut bekerjasama dengan Bunda PAUD Kota Surabaya, Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja Surabaya serta Dinas Pendidikan Surabaya.
“Mulai Januari 2022, sebanyak 4055 PPT Bunda PAUD se Kota Surabaya dilindungi Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Program Perlindungan ini tentunya sebagai salah satu upaya memberikan ketenangan dalam bekerja, sebagai salah satu upaya meringankan beban PPT Bunda PAUD jika terjadi risiko kematian maupun kecelakaan kerja. Harapan kami, sinergi kerjasama ini tetap bisa dilanjutkan bahkan ditingkatkan,” kata Rudi.
Sementara itu, ke-2 ahli waris Antijo dan Bambang Purnomo tidak menyangka kalau istrinya selama mengajar sebagai Bunda PAUD mendapat perlindungan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya tidak menyangka dan sangat terharu sekaligus berterimakasih atas satunan jaminan kematian yang di berikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42 juta rupiah,” ungkap Antijo.











