Kapolda Jatim Pamerkan Hasil Tangkapan Kejahatan Jalanan dan Premanisme di gelar di Mapolda Jatim, Selasa (31/7/2018). (Foto:ist)
BIDIK NEWS | BIDIK – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar hasil tangkapan kejahatan jalanan. Hal ini serius dibuktikan karena hasil tangkapan sepanjang bulan Mei hingga Juli 2018, ada sekitar 5.723 kasus premanisme, 637 kasus masuk dalam proses hukum sementara sisanya hanya dilakukan pembinaan.
Kejahatan lainya diungkap diantaranya 5.086 kasus yang dilakukan pembinaan itu seperti meras (pemerasan) di jalanan kemudian kasus 3C lainya, seperti hipnotis ada sebanyak 1.338 kasus.
Kapolda Jawa Timur Irjen Mahfud Arifin mengatakan, hasil ungkap kejahatan jalanan ini sesuai denga arahan Mabes Polri untuk memberantas kejahatan 3C diwilayah Jawa Timur.
“Jumlah tersangkanya, 3.541 dengab berbagai kasus jalanan curas, curat dan curanmor,” Terang Irjen Machfud Arifin Di Mapolda Jatim, Selasa, (31/7/2018).
Dari beberapa kasus yang telah diungkap, ada yang menjadi perhatian besar yakni pencurian dan penggelapan yang beberapa waktu lalu diungkap Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Peristiwa itu berhasil menangkap tiga pelaku pada 13 juli 2018 lalu.
Kemudian kasus yang kedua adalah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) empat pelaku. Mereka melakukan kejahataan curas dan curat hingga sebanyak 30 TKP.
“pelaku yang beraksi dengan lodus pecah kaca. Pelaku dengan cepat bisa memecah kaca mobil dan mengambil barang berharga di dalam mobil,” ujar Jendral berpangkat bintang dua dipundaknya itu.
Mahfud menambahkan, pihaknya terus memerangi kejahatan 3C dan premanisme di wilayah hukum Polda Jatim. “Jangan sampai masyarakat sampai merasa resah dengan aksi kejahatan untuk itu kami akan terus memburu kejahatan jalanan,” Terangnya. (Riz)









