GRESIK |BIDIK NEWS – Dua terdakwa sales PT. Duta Lestari Sentratama (DLS) Rudik Iswantoro (30) warga Gang Anggrek 2/53 Karangpilang, Surabaya dan Terdakwa Cyrillus Dodi Kusanto (33) warga Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti di tuntut oleh JPU Lila Yurifa Prihasti dan Beatrix Novie S Themar dengan tuntutan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan.
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan penggelapan dalam jabatan melangaar pasal 374 KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukumam penjara selama 2 tahun 6 bulan, ” tegas Lila saat membacakan tuntutan.
Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, berdasarkan saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan kedua terdakwa tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Keduanya merupakan sales dari PT. DLS yang melakukan beberapa order fiktif dibeberapa toko.
“Atas ulah terdakwa perusahaan dirugikan 1 milyar 4 juta rupiah,” imbuh Lila.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eddy akhirnya ditunda minggu depan dengan memberikan kesempatan kedua terdakwa untuk membuat pledoi atau pembelaan.
Terlihat terdakwa Cyrrilus Dodi Kusanto menghampiri kuasa hukumnya Bernike Hangesti Hayuning untuk kordinasi terkait pembelaan.
“Kami minta waktu satu minggu untuk meyusun pledoi, ” tegas Bernike Adokat dari LBH Garda Keadilan Indonesia.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa didakwa oleh jaksa Kejari Gresik telah melakukan penggelapan dengan cara melakukan order fiktif yakni menerbitkan faktur pesenan dimana pesenan tersebut tidak pernah diminta oleh toko. (him)










