BIDIK NEWS | JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) menunaikan pembayaran hak Ahli Waris 13 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kemensos RI. Hak tersebut berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima ahli waris Alfin Datu Adam dengan nilai santunan Rp 169 juta. Dan kepada 12 ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian(JKM) Rp 288 juta.
Santunan ini diberikan BPJS TK kepada tenaga honorer atau non ASN Kemensos RI. Penyerahan manfaat JKM ini dilakukan di sela Rakernas Kemensos RI di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/4).
Sesuai Peraturan Menteri Sosial No. 3/2013, TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan Kemensos dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial Kab/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan. TKSK ini memiliki 3 tugas pokok dalam kesehariannya, yaitu sebagai koordinator, fasilitator dan administrator.
Terhitung awal kepesertaan pada Maret 2018 hingga Maret 2019, BPJS TK telah membayarkan manfaat kepada peserta TKSK sebesar Rp 803 juta dengan rincian, Rp 600 juta utnuk pembayaran manfaat JKM (25 kasus) dan sisanya Rp 203 juta untuk manfaat JKK (4 kasus).
BPJS TK terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia, terutama pegawai pemerintahan non ASN. Hingga periode Februari 2019, Kemensos RI telah melindungan tenaga kerja non ASN yang berada di jajarannya sebanyak 7.014 orang yang berada di seluruh Indonesia. Program perlindungan non ASN ini mencakupi perlindungan untuk program JKK dan JKM.
Penyerahan manfaat JKM ini dilakukan langsung oleh Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan beberapa pejabat Kemensos RI.
Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pekerjaan yang dilakukan TKSK tentunya memiliki resiko, kepada mereka Kemensos RI telah bekerjasama dengan BPJS TK memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar mereka terlindungi dan memiliki rasa aman dalam melakukan pekerjaannya.
“Selanjutnya seluruh pekerja Sosial Non ASN seperti pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang berada dibawah Kemensos RI akan diberikan perlindungan JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mensos.
Menjadi komitmen BPJS TK dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI NO. 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang RI NO. 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara Agus Susanto menambahkan, komitmen yang dijalin ini merupakan tanggungjawab BPJS TK dan Kemensos RI dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya. Jumlah pegawai pemerintahan non ASN untuk TKSK ini sebanyak 7.014 orang yang ditugaskan di seluruh kantor Kemensos RI di Indonesia.
BPJS TK hadir dalam melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terhitung mulai 2029 nanti, seluruh pegawai Non ASN, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi BPJS TK dengan bergabungnya program perlindungan PT Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT Asabri (Persero) menjadi satu dengan perlindungan BPJS TK.
Hal ini merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan yang beranjak pada filosofi jaminan sosial yang nirlaba. Tidak lagi berorientasikan pada profit keuntungan seperti yang dikelola BUMN sebelumnya.
“BPJS TK hadir untuk memberikan kepastian perlindungan sesuai dengan prinsip sistem jaminan sosial nasional seperti gotong royong, nirlaba, keterbukaan, nirlaba kepada seluruh pekerja Indonesia. Hal ini bukti nyata kehadiran negara dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera”, pungkas Agus Susanto. (hari)











