JAKARTA | BIDIK.NEWS – Kecelakaan tragis terjadi di Jl. Transyogi Cibubur, Senin (18/7/2022) sore lalu. Insiden berawal dari truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan di depannya. Akibatnya, sedikitnya 11 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) langsung gerak cepat (gercep) menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro merupakan peserta aktif BPJamsostek.
Peserta yang berprofesi sebagai tenaga pengajar tersebut sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di daerah Cileungsi. Namun naas, saat dirinya melintas di lokasi, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada wajah dan lengannya.
Pasca kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Permata Cibubur yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia datang langsung untuk memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.
“Kami atas nama manajemen BPJamsostek turut prihatin atas kecelakaan yang dialami para korban, khususnya bapak Kunto. Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,” terang Roswita, Selasa (19/7/2022).
Roswita menjelaskan, peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJamsostek juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
“Jika peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali,” ujar Roswita.
Dalam kesempatan itu, istri dari peserta mengucapkan terimakasihnya kepada BPJamsostek yang telah menanggung seluruh biaya perawatan suaminya. Pihaknya merasa puas dan terbantu atas pelayanan BPJamsostek dan RS.
Wisnu Eko Pratono, perwakilan dari PT Extramarks Education Indonesia, tempat Kunto bekerja juga turut mengucapkan apresiasinya terhadap kesigapan BPJamsostek. “Kami berharap dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif,” kata Wisnu.
Roswita kembali mengingatkan, bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada kita, kapan dan di mana saja. Krena itu ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek.
“Ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini , pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” tutup Roswita.
Terpisah, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian menyampaikan duka citanya kepada seluruh korban kecelakaan Cibubur. “Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah, semoga keluarga dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini,” tuturnya.
Pihaknya memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun santunan yang diberikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi.
Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJamsostek dan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJamsostek. Maka segera pastikan seluruh pekerja sudah terdaftar, karena roda bisnis bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja.
“Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun dengan menjadi peserta BPJamsostek,” pungkas Deny.











