* HARI BURUH INTERNASIONAL (MAY DAY) 2019
SURABAYA | BIDIKNEWS – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2019, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 2,6 miliar kepada 6 ahli waris. Ini sebagai wujud kepedulian, apresiasi serta memberikan manfaat langsung kepada peserta.
Dodo Suharto, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim mengatakan, musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Seperti kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia yang dialami 6 tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan 48 kali upah yang dilaporkan. Jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai indikasi medis.
“Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi,” kata Dodo, Rabu (1/5/2019).
Ditambahkannya, para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja. Maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja,” pesan Dodo.
Sementara itu, pencapaian kinerja Kantor Wilayah Jatim hingga April 2019. Badan Usaha aktif mencapai 73.741. Tenaga kerja aktif sebanyak 2.92 juta, sektor Penerima Upah (PU) 1.96 juta, sektor Bukan Penerima Upah (BPU) 210 ribu, dan sektor jasa konstruksi 754 ribu.
Sedangkan pembayaran klaim hingga April 2019 mencapai total sebesar Rp 1,02 triliun (102.564 kasus). Dengan rincian, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 923 miliar (79.839 kasus), Jaminan Kematian (JKM) Rp 9.4 miliar (1.433 kasus), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 85.5 miliar (10.030 kasus) dan Jaminan Pensiun (JP) Rp 7.5 miliar (11.262 kasus).
Dodo menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor PU, BPU, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dodo. (hari)









